DPR: Setop KDRT, Setop Kekerasan Pada Anak!

Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berisiko tinggi menjadikan anak sebagai korban. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani berharap ada program-program yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

“Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Puan lewat rilis yang disampaikannya, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu prihatin semakin tingginya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarganya sendiri. Satu di antaranya yang diketahui ialah kasus kekerasan yang menimpa seorang balita berusia 1 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga korban meninggal dunia akibat dibanting oleh ibu kandungnya pada pada Minggu (4/8/2024) lalu.

Baca Juga:  Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998

Selain itu, baru-baru ini, ada pula seorang ayah kandung yang menyandera dan melilit anaknya yang masih berusia satu tahun hingga menyundut sang anak dengan rokok karena marah kepada istrinya. Menanggapi, Puan menegaskan kekerasan pada anak tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang tegas.

“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak!” tegas ibu dua anak itu.

Baca Juga:  Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Sebagai informasi, kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko. Keluarga berisiko merupakan situasi/kondisi keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.

Adapun kedua kasus yang terjadi itu dinilai sebagai buntut dari ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi problematika rumah tangga. Negara dinilai memiliki peran untuk menjaga ketahanan keluarga. Sebab itu, kontribusi negara, melalu regulasi dan K/L terkait, harus turun tangan mengatasi permasalahan ini.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi
Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan
Misbakhun : Thomas Djiwandono Resmi Deputi BI Yang baru 
Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998
Kapolri Emoh jadi Kementerian, Ideal di Bawah Presiden
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:40 WIB

Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:17 WIB

Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:14 WIB

Misbakhun : Thomas Djiwandono Resmi Deputi BI Yang baru 

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Hanan: Polisi di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi 1998

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pembayaran Pokmas pada Proyek Breakwater  Berproses

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:30 WIB

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB