DPR: Setop KDRT, Setop Kekerasan Pada Anak!

Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berisiko tinggi menjadikan anak sebagai korban. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani berharap ada program-program yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

“Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Puan lewat rilis yang disampaikannya, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu prihatin semakin tingginya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarganya sendiri. Satu di antaranya yang diketahui ialah kasus kekerasan yang menimpa seorang balita berusia 1 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga korban meninggal dunia akibat dibanting oleh ibu kandungnya pada pada Minggu (4/8/2024) lalu.

Baca Juga:  Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana

Selain itu, baru-baru ini, ada pula seorang ayah kandung yang menyandera dan melilit anaknya yang masih berusia satu tahun hingga menyundut sang anak dengan rokok karena marah kepada istrinya. Menanggapi, Puan menegaskan kekerasan pada anak tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang tegas.

“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak!” tegas ibu dua anak itu.

Baca Juga:  KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Sebagai informasi, kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko. Keluarga berisiko merupakan situasi/kondisi keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.

Adapun kedua kasus yang terjadi itu dinilai sebagai buntut dari ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi problematika rumah tangga. Negara dinilai memiliki peran untuk menjaga ketahanan keluarga. Sebab itu, kontribusi negara, melalu regulasi dan K/L terkait, harus turun tangan mengatasi permasalahan ini.(*)

Berita Terkait

Akhiri Polemik Royalti Musik, Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial
DPR Sahkan Undang Undang Haji, Kementerian Haji Dan Umroh Resmi Terbentuk 
Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana
Abidin Fikri: RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Fokus pada Kemaslahatan Jemaah
Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji
Presiden: Tak ada Tempat Bagi Serakahnomic di Sektor Pangan
Presiden Prabowo:  Pembangunan Indonesia Dirintis Para Pendahulu
Puan Maharani Singgung Fenomena Kabur Dulu Dan Indonesia Gelap

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Akhiri Polemik Royalti Musik, Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:37 WIB

DPR Sahkan Undang Undang Haji, Kementerian Haji Dan Umroh Resmi Terbentuk 

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:14 WIB

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Abidin Fikri: RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Fokus pada Kemaslahatan Jemaah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB