DPR Sepakat Tak Lanjutkan Pembahasan Rancangan UU Bahasa Daerah

Selasa, 4 Juni 2024 | 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – DPR RI menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah pada pembahasan tingkat I pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi X DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat I atas rancangan undang-undang tentang bahasa daerah dapat disetujui?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang diikuti oleh seruan setuju oleh para anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying di Sekolah

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih membacakan Laporan Komisi X DPR RI terhadap pembahasan rancangan Undang-undang tentang bahasa daerah. Dalam laporan tersebut disampaikan penarikan rancangan undang-undang tersebut karena menurut kajian dan kesepakatan Komisi X dan Pemerintah, regulasi tentang bahasa daerah masih dirasa cukup memadai.

“Pemerintah juga menyadari bahwa saat ini sudah terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai bahasa daerah melalui undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kesadaran tersebut juga dipahami oleh Komisi X DPR RI dan juga didukung oleh kajian dari Badan Keahlian Dewan,” urainya.

Baca Juga:  Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Dari hasil Komunikasi dan Kajian, lanjut Fikri, Pengaturan mengenai bahasa daerah sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB