DPR Sahkan UU Pemasyarakatan

Kamis, 7 Juli 2022 | 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

Jakarta – DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dewasa ini.

Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.

“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan.

Baca Juga:  KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar Tahanan dan Anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.

Baca Juga:  LDII Hadiri Pembinaan Da'i dan Da'iyah Kemenag Tulang Bawang

“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak
Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara
Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir
KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024
Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR
Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian
Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik
Ketua KPU RI Diaingkat Adat Abung Siwo Migo

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 20:40 WIB

Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30 WIB

Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:37 WIB

Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB