DPR Nilai Pengalihan Kuota Haji Salahi UU

Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji, dinilai telah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Menurut saya apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang,” kata anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI John Kennedy Azis, dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, Rabu (21/8)2024).

Baca Juga:  Didepan Prabowo, Marindo Lapor Terbangun 345 KDKMP, Pangdam XXI : 41 Unit Ikut Diresmikan untuk Lampung dan Bengkulu

Seharusnya, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus maksimal hanya 8 persen dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, penambahan yang dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50 persen dari total kuota haji Indonesia.

“Jika memang mau mengalihkan kuota seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, kata John, pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tetapi juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.##


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  DWP Provinsi Lampung Siap Dukung Pembangunan Daerah

Editor : Nara


Sumber Berita : DPR/MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB