DPR Harus Segera Bahas Wacana Penundaan Pemilu Agar Isu Tidak Meluas

Minggu, 6 Maret 2022 | 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Padepokan Kosgoro 57 mendesak agar DPR segara membahas wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2027, sehingga ada kepastian hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam. Ia mengatakan, agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias, ia meminta agar DPR segara melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak.

“Saya minta ini agar segara dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional,” ujar Ridwan dalam siaran pers tertulis Minggu (6/3).

Ridwan yang juga anggota komisi VII DPR ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu tidak inskontitusional. “Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UUnya maka, itu konstitusional,” jelas Ridwan.

Baca Juga:  Rektor Ajak Keluarga Besar UIN Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI

Lagi pula kata Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. “Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,” ujarnya.

Menurut Ridwan penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD.

“Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” katanya.

Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi. “Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ridwan.

Baca Juga:  Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran

Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.

“Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” terang Ridwan. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu
Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi
Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.
Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran
Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah
Fenomena Silaturahmi Lewat Pesan Digital di Hari Lebaran
Warnai Liburan Lebaran Di TM Ragunan, Tiket Masuk Terjangkau
Perantau Tak Mudik Lebaran Berbagi Cerita 

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:10 WIB

Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:21 WIB

Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:24 WIB

Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:39 WIB

Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:11 WIB

Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah

Berita Terbaru