DPR Berharap Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon tentang Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya gugatan pemohon ditolak karena undang-undang itu manifestasi dari konsep berpikir terkait reformasi 1998.

“Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi,” ujar Habiburokhman usai sidang MK yang dihadirinya secara daring, Selasa (15/8/2023).

Dalam keterangannya di sidang MK tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa alasan yang mendasar pihaknya (DPR RI) meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang tersebut menolak gugatan pemohon. Diantaranya adalah berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, disimpulkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

Dimana penjelasan TAP MPR dimaksud adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Bahwa TAP MPR yang dapat dibentuk setelah TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking (keputusan) atau ketetapan saja.

“Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen, menyatakan ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat, menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan “checks and balances”. Untuk menguatkan konsep checks and balances, serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi, maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional yaitu MK,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!

Selain itu juga, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa MPR merupakan “lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”, sehingga berdasarkan pasal tersebut MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

“Dalam kalimat lain, MPR mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Perubahan paradigma kelembagaan MPR ini turut mempengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan ketetapan MPR karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan MPR yang mengatur berbagai hal seperti di masa lalu,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wabah Ebola Serang Konggo, 330 Anak Meninggal
Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood
Bahaya, Ada DBD ‘Krimea-Kongo’, 24 Meninggal di Irak
Trump Akui Pasokan Amunisi Tertentu “Agak Menipis”
Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China
Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah
Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Wabah Ebola Serang Konggo, 330 Anak Meninggal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:10 WIB

Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:40 WIB

Bahaya, Ada DBD ‘Krimea-Kongo’, 24 Meninggal di Irak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Trump Akui Pasokan Amunisi Tertentu “Agak Menipis”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Berita Terbaru

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 23 Juni 2026 ini menunjukkan sebuah area pemakaman di dekat Bunia, Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo. (Xin)

#indonesiaswasembada

Wabah Ebola Serang Konggo, 330 Anak Meninggal

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:17 WIB

Sejumlah pengunjung mengabadikan foto pada malam pembukaan Halloween Horror Nights 2024 di Universal Studios Hollywood di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 5 September 2024. (Xin)

#indonesiaswasembada

Kasus Campak Terjadi di Universal Studios Hollywood

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:10 WIB

Diduga Jenis Serangga Ini Penyebar DBD Kongo di Irak

#indonesiaswasembada

Bahaya, Ada DBD ‘Krimea-Kongo’, 24 Meninggal di Irak

Sabtu, 8 Agu 2026 - 02:40 WIB

Trump Hentikan Serangan

#indonesiaswasembada

Trump Akui Pasokan Amunisi Tertentu “Agak Menipis”

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:01 WIB

Salak Indonesia Masuk Pasar China dan Terus Meningkat

#indonesiaswasembada

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:27 WIB