DPR Berharap Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon tentang Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya gugatan pemohon ditolak karena undang-undang itu manifestasi dari konsep berpikir terkait reformasi 1998.

“Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi,” ujar Habiburokhman usai sidang MK yang dihadirinya secara daring, Selasa (15/8/2023).

Dalam keterangannya di sidang MK tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa alasan yang mendasar pihaknya (DPR RI) meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang tersebut menolak gugatan pemohon. Diantaranya adalah berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, disimpulkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Dorong Masalah Papua Dengan Dialog Politik Dan Pedekatan Damai

Dimana penjelasan TAP MPR dimaksud adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Bahwa TAP MPR yang dapat dibentuk setelah TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking (keputusan) atau ketetapan saja.

“Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen, menyatakan ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat, menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan “checks and balances”. Untuk menguatkan konsep checks and balances, serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi, maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional yaitu MK,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung

Selain itu juga, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa MPR merupakan “lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”, sehingga berdasarkan pasal tersebut MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

“Dalam kalimat lain, MPR mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Perubahan paradigma kelembagaan MPR ini turut mempengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan ketetapan MPR karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan MPR yang mengatur berbagai hal seperti di masa lalu,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji
Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung
Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan
Korban Tewas di Nepal jadi 1.403 Jiwa, 6.150 Masih Hilang
ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal Indonesia
Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:12 WIB

Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WIB

Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 21:50 WIB

Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH

Kamis, 17 September 2026 - 21:20 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan

Kamis, 17 September 2026 - 20:55 WIB

Korban Tewas di Nepal jadi 1.403 Jiwa, 6.150 Masih Hilang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:12 WIB


Upacara penutupan program Benchmarking Kepala Desa 2026 digelar di Universitas Yunnan Minzu di Kunming, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Universitas Yunnan Minzu)

#indonesiaswasembada

Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50 WIB

Dihentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK oleh Tim Pencarian

#indonesiaswasembada

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:20 WIB

Sebuah helikopter terbang di atas area yang terdampak tanah longsor di sepanjang Sungai Trishuli di Nuwakot, Nepal, pada 29 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Korban Tewas di Nepal jadi 1.403 Jiwa, 6.150 Masih Hilang

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:55 WIB