DPR Berharap Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon tentang Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya gugatan pemohon ditolak karena undang-undang itu manifestasi dari konsep berpikir terkait reformasi 1998.

“Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi,” ujar Habiburokhman usai sidang MK yang dihadirinya secara daring, Selasa (15/8/2023).

Dalam keterangannya di sidang MK tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa alasan yang mendasar pihaknya (DPR RI) meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang tersebut menolak gugatan pemohon. Diantaranya adalah berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, disimpulkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jamnas XII

Dimana penjelasan TAP MPR dimaksud adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Bahwa TAP MPR yang dapat dibentuk setelah TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking (keputusan) atau ketetapan saja.

“Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen, menyatakan ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat, menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan “checks and balances”. Untuk menguatkan konsep checks and balances, serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi, maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional yaitu MK,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  Tiga Program CSR IMIP Raih Penghargaan ISRA 2026

Selain itu juga, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa MPR merupakan “lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”, sehingga berdasarkan pasal tersebut MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

“Dalam kalimat lain, MPR mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Perubahan paradigma kelembagaan MPR ini turut mempengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan ketetapan MPR karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan MPR yang mengatur berbagai hal seperti di masa lalu,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan
Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang
Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye
‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh
Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026
Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Berita Terbaru

Pejalan kaki menyeberangi jalan di dekat Stasiun Tokyo di Tokyo, Jepang [Xin]

#indonesiaswasembada

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:07 WIB

Korban Gempa Kolombia dan Tim Penyelamat [xin]

#indonesiaswasembada

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:12 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, pada 7 Juli 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:02 WIB

Aguswanto (Kedua dari Kanan) Pimpin JMSI SUmbar

#indonesiaswasembada

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:50 WIB

Gubernur Lampung Lepas Peserta Jamnas 2026

#indonesiaswasembada

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:44 WIB