DPR Berharap Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon tentang Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya gugatan pemohon ditolak karena undang-undang itu manifestasi dari konsep berpikir terkait reformasi 1998.

“Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi,” ujar Habiburokhman usai sidang MK yang dihadirinya secara daring, Selasa (15/8/2023).

Dalam keterangannya di sidang MK tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa alasan yang mendasar pihaknya (DPR RI) meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang tersebut menolak gugatan pemohon. Diantaranya adalah berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, disimpulkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa

Dimana penjelasan TAP MPR dimaksud adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Bahwa TAP MPR yang dapat dibentuk setelah TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking (keputusan) atau ketetapan saja.

“Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen, menyatakan ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat, menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan “checks and balances”. Untuk menguatkan konsep checks and balances, serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi, maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional yaitu MK,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Selain itu juga, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa MPR merupakan “lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”, sehingga berdasarkan pasal tersebut MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

“Dalam kalimat lain, MPR mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Perubahan paradigma kelembagaan MPR ini turut mempengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan ketetapan MPR karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan MPR yang mengatur berbagai hal seperti di masa lalu,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata 2026-2030
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South
IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz
Israel Mengaku Hancurkan Infrastruktur Hizbullah
Gubernur Mirza Dorong FKLPID Jadi Penghubung Tenaga Kerja dan Dunia Industri
GAK Tak Terdeteksi Erupsi, Hujan Turun, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata 2026-2030

Sabtu, 12 September 2026 - 04:19 WIB

Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris

Jumat, 11 September 2026 - 19:18 WIB

PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 September 2026 - 18:54 WIB

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:18 WIB

Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:54 WIB

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman seorang komandan Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), yang tewas akibat serangan AS-Israel, di Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:43 WIB