DPR Berharap Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon tentang Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya gugatan pemohon ditolak karena undang-undang itu manifestasi dari konsep berpikir terkait reformasi 1998.

“Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi,” ujar Habiburokhman usai sidang MK yang dihadirinya secara daring, Selasa (15/8/2023).

Dalam keterangannya di sidang MK tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa beberapa alasan yang mendasar pihaknya (DPR RI) meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang tersebut menolak gugatan pemohon. Diantaranya adalah berdasarkan kronologis pembahasan mengenai TAP MPR dari kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011, disimpulkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menempatkan TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dukung Petani Repong Damar, Tim Rekayasa Kehutanan ITERA Kembangkan Market Information System

Dimana penjelasan TAP MPR dimaksud adalah TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Bahwa TAP MPR yang dapat dibentuk setelah TAP MPR Nomor I/MPR/2003 adalah TAP MPR yang bersifat beschikking (keputusan) atau ketetapan saja.

“Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen, menyatakan ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat, menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan “checks and balances”. Untuk menguatkan konsep checks and balances, serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi, maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional yaitu MK,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Selain itu juga, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa MPR merupakan “lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”, sehingga berdasarkan pasal tersebut MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

“Dalam kalimat lain, MPR mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Perubahan paradigma kelembagaan MPR ini turut mempengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan ketetapan MPR karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan ketetapan MPR yang mengatur berbagai hal seperti di masa lalu,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB