DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Personil Polsek Abung Semuli

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Personil Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.

Kapolsek Abung Semuli, Iptu Sahrul Emarsad mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang DPO kasus Curas yang terjadi di wilayah kerjanya. Pelaku berinisial Y (25) warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara saat ini telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli.

“Pelaku yang sudah menjadi DPO berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Raya Humas Jaya,” ungkap Iptu Sahrul. Sabtu, 10 Agustus 2024.

Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabtu, 13 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dimana pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor mencegat korban yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi mancing.

Baca Juga:  Gubernur Lampung: Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Setelah diberhentikan oleh pelaku, korban diminta memberikan uang dan rokok kemudian korban menjawab tidak ada, mendengar perkataan tersebut salah seorang pelaku memukul dan mengenai bahu kiri korban sambil mengancam dengan sebilah badik ke arah korban dan berkata “Saya bunuh kamu” lalu salah seorang pelaku mengambil tas warna hitam dan Hp Iphone milik korban dan pelaku menanyakan sandi Hp Iphone ke korban.

“Korban sempat menolak kemudian salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai Senpi ke arah korban karena korban tidak mau memberikan sandi HPnya. Akhirnya korban berpura-pura mau dan mengirimkan lokasi terkini ke pihak keluarga,” tuturnya.

Baca Juga:  Tiongkok-Indonesia Komit Perdalam Pertukaran dan Kerja Sama

Setelah berhasil menguasai barang milik korban para pelaku meninggalkan korban. Adapun barang yang berhasil diambil dari korban yakni tas warna hitam yang berisikan dompet warna hitam, uang sejumlah Rp900 ribu, musik Box, STNK motor, SIM C, KTP dan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15 juta rupiah, kemudian melaporkan ke Polsek Abung Semuli.

“Setelah melakukan penyelidikan  keberadaan pelaku, selanjutnya anggota dipimpin oleh Kapolsek berhasil menangkap dan  mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Humas Polres Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB