DPO 5 Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Diringkus

Selasa, 1 Maret 2022 | 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Jajaran aparat Kepolisian Resor Lampung Utara kembali meringkus DPO pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayahnya.

Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara yang berhasil meringkus ES (24) di rumah kediamannya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara. ES merupakan terduga pelaku Curas yang selama kurang lebih 5 tahun masuk dalam DPO Polsek Kotabumi Utara.

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu A.Majid, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa pukul 01.30 wib dini hari tadi di kediamannya.

Baca Juga:  Dihadapan Civitas Hospitalis RSUDAM, Gubernur Mirza Sampaikan 3 Prioritas Program Kesehatan Prabowo

Dikatakan oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi kurang lebih 5 tahun silam, tepatnya hari Senin 13/3/2017 sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban / pelapor Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara

Modus operandi yang dilakukan, pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban hermania yang juga mengendarai sepeda motor

“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang “ungkap Kapolsek, Selasa, (01/03).

Baca Juga:  Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!

Untuk pelaku sendiri, sambung Kapolsek, telah diamankan di Polsek setempat guna proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku (ES) telah kita amankan di Polsek, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KHP “pungkas Iptu Majid. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik
Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025
Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum
Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan
HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI
Irjen Helmy Santika: Bakauheni Landai
Volume Kendaraan yang Melintas di Tol Bakter Capai 564.154 Unit
Lestari: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik

Sabtu, 5 April 2025 - 19:34 WIB

Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025

Sabtu, 5 April 2025 - 08:25 WIB

Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum

Jumat, 4 April 2025 - 20:42 WIB

Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Jumat, 4 April 2025 - 20:38 WIB

HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:37 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:42 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:38 WIB