DPO 5 Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Diringkus

Selasa, 1 Maret 2022 | 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Jajaran aparat Kepolisian Resor Lampung Utara kembali meringkus DPO pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayahnya.

Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara yang berhasil meringkus ES (24) di rumah kediamannya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara. ES merupakan terduga pelaku Curas yang selama kurang lebih 5 tahun masuk dalam DPO Polsek Kotabumi Utara.

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu A.Majid, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa pukul 01.30 wib dini hari tadi di kediamannya.

Baca Juga:  PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Dikatakan oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi kurang lebih 5 tahun silam, tepatnya hari Senin 13/3/2017 sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban / pelapor Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara

Modus operandi yang dilakukan, pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban hermania yang juga mengendarai sepeda motor

“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang “ungkap Kapolsek, Selasa, (01/03).

Baca Juga:  Krakatau Beach Run 2025: Bangun Lampung Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Untuk pelaku sendiri, sambung Kapolsek, telah diamankan di Polsek setempat guna proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku (ES) telah kita amankan di Polsek, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KHP “pungkas Iptu Majid. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kabupaten/Kota Didorong Aktif Membina Petani Hutan, Penyusunan Dokumen Integrated Area Development Berbasis Perhutanan Sosial Mendesak Dilakukan
Prof Wan; UIN RIL Mempersiapkan Mahasiswanya Tumbuh dan Mendunia
Desa TAPIS, Kerjasama PKK untuk Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025
Meski Harga Pangan Lampung Relatif Stabil, BPS Minta Perhatian Beras dan Minyak Goreng
Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!
Biar RI Gak Sama dengan Nepal, Ini Resepnya Versi Mardani…
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Dibuka, DPR RI: Merusak Lingkungan!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 12:17 WIB

Kabupaten/Kota Didorong Aktif Membina Petani Hutan, Penyusunan Dokumen Integrated Area Development Berbasis Perhutanan Sosial Mendesak Dilakukan

Rabu, 17 September 2025 - 08:00 WIB

Prof Wan; UIN RIL Mempersiapkan Mahasiswanya Tumbuh dan Mendunia

Rabu, 17 September 2025 - 06:56 WIB

Desa TAPIS, Kerjasama PKK untuk Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Selasa, 16 September 2025 - 20:05 WIB

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

Ayoo Luncurkan Program Padat Karya!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Prof Wan; UIN RIL Mempersiapkan Mahasiswanya Tumbuh dan Mendunia

Rabu, 17 Sep 2025 - 08:00 WIB

#indonesiaswasembada

Desa TAPIS, Kerjasama PKK untuk Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Sep 2025 - 06:56 WIB

Lainnya

Hingga September 2025 Proyek APBD Lampung Utara Belum Ada

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:50 WIB

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:05 WIB