DPD akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Jumat, 18 Februari 2022 | 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).

“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana, Wabup M. Syaiful Ajak ASN Kerja Dengan Hati

“Setuju…,” jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

“Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,” paparnya.

Baca Juga:  Sambil Gendong Bayi, Warga Lampung Utara Antre Hingga Magrib untuk Dapat Gas Melon

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

“Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tukasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur
Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025
Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom
Wagub Jihan Buka Pasar Murah Ramadan Kejati Lampung
Gubernur Mirza Lantik Muhammad Firsada sebagai Pj. Sekretaris Daerah
Wagub Jihan Beri Kuliah Umum di BEM Unila
Ketu KWP: Wartawan Juga Punya Jiwa Sosial
Pemikiran Bung Hatta, Modal Penting Hadapi Tantangan Perekonomian Nasional

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:46 WIB

Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:12 WIB

Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:08 WIB

Wagub Jihan Buka Pasar Murah Ramadan Kejati Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:05 WIB

Gubernur Mirza Lantik Muhammad Firsada sebagai Pj. Sekretaris Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:54 WIB

#indonesiaswasembada

Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:46 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Buka Pasar Murah Ramadan Kejati Lampung

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:08 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Lantik Muhammad Firsada sebagai Pj. Sekretaris Daerah

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:05 WIB