Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Diluncurkan

Rabu, 15 November 2023 | 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA- Majelis Masyayikh secara resmi melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Seremoni peluncurannya dilakukan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi 8 DPRRI TB. Ace Hasan Syadzily dan Perwakilan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/11/2023) petang.

Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif. Dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren. Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.

Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional. Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.

Baca Juga:  Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren. Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang telah di uji publik ini.

Menurut Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, dokumen ini memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi. “Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan,” kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini.

Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. “Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi,” katanya.

Cara kerja dokumen ini adalah memberikan koridor yang memang seharusnya ada di pesantren, seperti prinsip rahmatan lil alamin dan NKRI. Tetapi dokumen ini tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional. Setelah dokumen ini lahir, maka penerapannya akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan. “Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh,” tambahnya.

Baca Juga:  Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan memberikan arah yang tepat agar pesantren tidak terjebak selera subyektif lembaga. Uniknya, pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.

Wakil Ketua Komisi 8 TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, dokumen penjaminan mutu ini sebanarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur pesantren Indonesia yang utuh sesuai keinginan undang-undang dan juga profil santri Indonesia. “Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren,” katanya. Standarisasi mutu bukanlah bentuk campur tangan pemerintah, akan tetapi bentuk rekognosi agar pesantren dapat menjaga kekhasannya di mata publik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

1.300 Demonstan Ditangkap di Seantero Francis
Badan Karantina Indonesia Perkuat Fasilitasi Ekspor
Koalisi Arab Saudi Hancurkan Terowongan Rudal Houthi
Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan
TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan
TKA SMA Dimulai, Mendikdasmen Ingatkan 3M Agar Siswa Siap
Wagub Lampung Minta Bendahara Koperasi Merah Putih Kelola Keuangan Secara Transparan
Gubernur Mirza: MTQ Momentum Perkuat Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.300 Demonstan Ditangkap di Seantero Francis

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Badan Karantina Indonesia Perkuat Fasilitasi Ekspor

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Koalisi Arab Saudi Hancurkan Terowongan Rudal Houthi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:08 WIB

TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru

Pengunjuk rasa terlihat di Lille, Francis, pada 24 Oktober 2026. Sekitar 410.000 orang ikut serta dalam gelombang baru aksi unjuk rasa di seantero Prancis pada Sabtu (24/10), lapor saluran berita BFM TV, mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

1.300 Demonstan Ditangkap di Seantero Francis

Senin, 26 Okt 2026 - 19:16 WIB


Foto yang diabadikan pada 14 Oktober 2026 ini menunjukkan Dian Seri Rezeki Kusumastuti (ketiga dari kiri) selaku perwakilan pejabat dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyerahkan nota kesepahaman (MoU) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. (Badan Karantina Indonesia/Istimewa)

Berita Utama

Badan Karantina Indonesia Perkuat Fasilitasi Ekspor

Senin, 26 Okt 2026 - 19:05 WIB


Orang-orang mencari korban yang selamat di antara puing-puing rumah yang terkena serangan udara Arab Saudi di Provinsi Saada, Yaman, pada 18 Oktober 2026. (Pusat Media Houthi/Xinhua)

Berita Utama

Koalisi Arab Saudi Hancurkan Terowongan Rudal Houthi

Senin, 26 Okt 2026 - 18:59 WIB

Berita Utama

Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan

Senin, 26 Okt 2026 - 13:14 WIB