Ihwal dugaan Juang Jaya mencemari sungai yang mengakibatkan air sungai hitam, tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga, Rudi mengaku
saat itu DLH sudah membawa petugas laboratorium untuk melakukan uji sampel air.
“Sudah pernah ke lokasi saat pengaduan terjadi. DLH kabupaten beserta DLH Provinsi beserta petugas laboratorium,” kata dia.
Rudi berjanji segera mengecek kembali dugaan pencemaran lingkungan oleh Juang Jaya. Pun akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung. Lantas apakah dugaan pencemaran lingkungan bisa dipidana?.
“Ada (pidana) selama dia (Juang Jaya) melalaikan kewajiban dengan sengaja tanpa melakukan pengelolaan lingkungan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dia (Juang Jaya) bisa pidana,” paparnya.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















