Ditresnarkoba Lampung Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu

Jumat, 2 September 2022 | 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran. Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Baca Juga:  Bandarlampung Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) , tutup Ujang.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 
Sensus Ekonomi 2026 dan Pentingnya Data Akurat
Seluruh Bhabinkamtibmas Bagi Bendera ke Masyarakat
Lebanon Sebut Perundingan dengan Israel Ada Kemajuan, soal Tawanan dan Perbatasan
Gubernur Minta Karang Taruna Terus Rawat Kesetiakawanan dan Gotong Royong
HUT Ke-25,Demokrat Way Kanan Laksanakan Indonesia ASRI
Tiga Program CSR IMIP Raih Penghargaan ISRA 2026
PWI Lampung Pasang Target Emas untuk Futsal di Porwanas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Sensus Ekonomi 2026 dan Pentingnya Data Akurat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Seluruh Bhabinkamtibmas Bagi Bendera ke Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Lebanon Sebut Perundingan dengan Israel Ada Kemajuan, soal Tawanan dan Perbatasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Minta Karang Taruna Terus Rawat Kesetiakawanan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Sensus Ekonomi 2026 dan Pentingnya Data Akurat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:55 WIB

#indonesiaswasembada

Seluruh Bhabinkamtibmas Bagi Bendera ke Masyarakat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:50 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Minta Karang Taruna Terus Rawat Kesetiakawanan dan Gotong Royong

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:00 WIB