Ditresnarkoba Lampung Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu

Jumat, 2 September 2022 | 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran. Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Baca Juga:  Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) , tutup Ujang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB