Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram, 1 unit timbangan , 2 bdl plastik klip sabu , 1 buah serok, ujar Ujang. Masing-masing peran mereka yaitu, tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali, ungkapnya.
Kemudian, masih di bulan agustus kata Ujang, Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah
Dari tangan tersangka MS, petugas kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit Handphone, kata Ujang. “Tersangka MS kami tangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib,” katanya lagi.
Selain itu kata Ujang, di bulan Juli dan awal Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).
Saudara GS ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya