Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Kamis, 16 November 2023 | 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

LAMPUNG SELATAN – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka An. AY Als Dika Bin Alfian (26) Tahun, beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas Kec. Natar Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan kronologis kejadian pencurian pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Jl.Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, Satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB. An. Hj.Yesi Wulandari S.H yang di duga di curi oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir didepan rumah saat korban sedang berada didalam rumah.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung

“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut” Ujar Umi Kamis (16/11/23)

Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku

Baca Juga:  dr Dino: PIT POGI 2027, Dongkrak Kunjungan Wisata dan UMKM

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, 1 (satu) buah pisau, 1 (Satu) clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 (Satu) alat hisap sabu, 3 (tiga) Unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Penanganan Karhutla dari Waterbombing hingga “Ubi Bombing” 
Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam
Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Presiden Prabowo: Penanganan Karhutla dari Waterbombing hingga “Ubi Bombing” 

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Berita Terbaru

KKN UIN RIL di Kupang Kota Bandarlampung Ubah Jelantah Jadi Lilin [eko]

#indonesiaswasembada

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Senin, 24 Agu 2026 - 19:31 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Senin, 24 Agu 2026 - 17:02 WIB

ILustrasi Gejolak Thailand Selatan

#indonesiaswasembada

Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agu 2026 - 14:19 WIB