Kemudian kegiatan reses yang dilakukan Anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Kegiatan reses dilakukan oleh 49 anggota dan pimpinan di tujuh Dapil di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dilakukan selama dua kali pada dalam setahun. Anggota DPRD menerima uang secara tunai sebesar
Rp10 juta.
BPK RI merinci, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut menunjukkan terdapat kegiatan kehumasan dan reses yang tidak dilaksanakan. Foto kegiatan yang disertakan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dapat dibuktikan keasliannya karena merupakan hasil penyuntingan atas foto kegiatan lama, atau tahun sebelumnya maupun foto kegiatan di desa yang bukan merupakan kegiatan kedinasan.
“Sebagian lainnya menyatakan bahwa tidak pernah ada, anggota DPRD yang datang ke desa untuk melaksanakan kegiatan reses maupun
kehumasan,” tulis LHP BPK.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya