Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila , di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Lampung, Medyandra mengatakan, pengelolaan Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang berada di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung dikelola oleh Dispora.
“Mereka (Dispora-red) ada UPTD Dispora seperti UPTD di PKOR Wayhalim, ada Perbakin di sana (lapangan tembak),” ucapnya.
Soal pendapatan asli daerah (PAD) dari lapangan ini? Medyandra belum bisa merinci berapa besaran PAD di pengelolaan lapangan tembak tersebut. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Dispora Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.