Disayangkan pemahaman soal pengelolaan ini simpang siur. Namun, jika berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, Samsurya Ryacudu memutuskan:
Sarana dan prasarana olahraga di Provinsi Lampung yaitu Gedung Olahraga (Gor) Saburai, kolam Renang Pahoman, PKOR Way Halim, Gedung Fitness Idol lapangan. Wisma Atlet, Gedung Anggar, dengan perincian sebagaimana tercatat dalam Simbada/Daftar Inventaris hasil Rasionalisa Tahun 2008 sebagai Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Kedua telah terjadi pengalihan kewenangan, tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan penatausahaan atas barang dimaksud pada Diktum Kesatu dari KONI Provinsi Lampung kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung
Selanjutnya, Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu digunakan sebagai Sarana dan Prasarana pendukung olahraga di Provinsi Lampung.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai pelaksanaan
pemanfaatan/penggunaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman kepada Ketentuan di Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Dispora Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya