LAMPUNG UTARA – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Utara selamatkan aset Pemda pada lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Kotabumi Utara.
Kepala Disbunnak Lampung Utara, M. Rezki melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Darwis Setiabudi ketika dihubungi lintaslampung mengatakan pihaknya bersama Inspektorat dan BPK-RI perwakilan Lampung merespon dan melakukan pendataan aset atas adanya dugaan prilaku oknum ASN yang menyewakan lahan pada warga tanpa persetujuan atau rekomendasi Disbunnak Lampung Utara. Hal itu dilakukan untuk pencegahan serta meminimalisir adanya konflik hingga sengketa lahan di tengah masyarakat.
Pihaknya juga telah memanggil oknum ASN aktif yang sempat ramai diberitakan. Bahkan pihaknya tengah menyiapkan surat resmi pemanggilan salah satu warga yang disebut-sebut menyewa lahan dari tangan oknum ASN inisial A yang kini bertugas di Kecamatan Kotabumi Utara.
“Giat kemarin untuk mendata aset milik Pemda. Isu adanya dugaan penyewaan lahan jadi atensi serius, kita sudah panggil ASN yang diberitakan. Soal sanksi nanti kita koordinasikan dengan pimpinan,” kata Darwis, Minggu, 14 September 2025.
Meski dalam upaya klarifikasi itu, kata dia, oknum ASN masih mengelak atas tudingan menyewakan lahan. Pihaknya tetap akan mengkonfirmasi warga bernama Iyan yang kini mengklaim masih memiliki kontrak atas penguasaan lahan untuk digarap.
“Agar tidak simpang siur, nanti kita agendakan untuk memanggil warga bernama Iyan itu, agar terang-benderang persoalan ini,” ujarnya.
Diketahui lahan RPH seluas 1 hektare berlokasi di Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara. Lahan dimaksud diperoleh Pemda melalui hibah atas kesediaan orang tua oknum ASN inisial A dan kini telah bersertifikat atas nama Pemkab Lampung Utara.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.