Kemudian atas temuan itu Direktur RSUD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening RSUD Pringsewu sebesar Rp70 juta lebih + Rp760 ribu dengan bukti setor pada April 2024.
Kemudian soal Kepala Bidang Keperawatan RSUD Pringsewu mempunyai rincian tugas melaksanakan sebagian tugas RSUD Pringsewu dalam merumuskan, menyusun dan mengelola pelaksanaan kebijakan teknis serta menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan prosedur tetap keperawatan serta ketentuan- ketentuan pelaksanaan keperawatan yang berlaku di rumah sakit.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium tim teknis
pelaksana kegiatan sebesar Rp325 juta lebih dengan rincian Rp264 juta lebih, Rp160 juta lebih membebani keuangan daerah.
“Hal tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Pringsewu selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam menganggarkan Honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” petikan LHP BPK.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : PRINGSEWU
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















