Kemudian insentif dokter spesialis Rp321 juta lebih, honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan/barang Rp24 juta, honorarium pengadaan barang dan jasa Rp70 juta lebih, lalu
honorarium tim teknis pelaksana kegiatan Rp10 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp26 miliar lebih, serta belanja barang dan jasa lainnya Rp19 miliar lebih, belanja jasa pelayanan RSUD Rp92 juta lebih.
Kemudian, belanja jasa pelayanan diklat Rp
476 juta lebih, honorarium panitia/komite/tim pelaksana kegiatan/operator/pengelola Rp46 juta lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja
“Pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp70 juta lebih tidak sesuai ketentuan,” bunyi petikan LHP BPK.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : PRINGSEWU
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















