Laporan : Aristusyah

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh melaksanakan Rapat Koordinasi  Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Tiyuh dan Kelurahan Tahun 2022. Rakor yang digelar selama 5 hari tersebut dimulai sejak tanggal 2 – 5 Agustus dan dilanjutkan tanggal 8 Agustus di Ruang rapat setempat.

Ashari, S. P. Kepala Seksi Pembardayaan Aparatur Tiyuh mendampingi Kepala Dinas PMT Tubaba Sofiyan Nur, S. Sos, M. IP. ketika ditemui diruangannya, kepada Lintaslampung.com mengatakan bahwa Penyelenggaraan kegiatan tersebut merujuk kepada : Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Surat Kementerian Dalam Negeri, Hal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa tanggal 30 Agustus 2021, Berita Acara Kesepakatan Nomor : 07/BAD I/Lampung/V/2021 dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Innalillahi, Mantan Ketua Umum MUI Prof Ali Yafie Meninggal Dunia

Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk penegakkan tertib administrasi Pemerintah, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

” Diharapkan kepada peserta Rakor ini agar dapat menyerap serta mengaplikasikan seluruh informasi yang di peroleh untuk kepentingan kemasyarakatan di masing – masung Tiyuh / Kelurahan, sehingga mampu meminimalisir kurangnya pemahaman tentang administrasi suatu wilayah.

” Untuk Pesertanya terdiri dari Sembilan Camat yang menyertakan satu orang pegawai dari masing – masing Kecamatan, serta 93 orang Kepala Tiyuh dan 3 orang Lurah yang juga menyertakan satu orang Tim Penegasan Batas Tiyuh / Kelurahan SeKabupaten Tubaba “, tegasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini