Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Diduga ada penyelundupan hukum terkait izin penetapan lokasi (IPL) di penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.Tudingan ini dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.
Dikatakan Nasir, pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit adalah dua hal yang berbeda. Selain, lokasi keduanya (Desa Wadas dan Bendungan Bener-red) cukup jauh, juga hanya pembangunan Bendungan Bener yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), (15/2).
Diceritakan Muhammad Nasir, kisruh yang terjadi di desa Wadas bermula saat Kementerian PUPR menerbitkan hasil kajian ahli dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hasil kajian tersebut memutuskan bahwa tambang batu andesit yang paling dekat dengan lokasi bendungan berada di Desa Wadas. Akibatnya, pergolakan dan perlawanan warga tak dapat dihindari. Situasi ini diperparah dengan keluarnya IPL oleh Pemprov Jawa Tengah,
Tragisnya, informasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai, kebutuhan batu andesit untuk pembangunan bendungan sebesar 8 juta meter kubik. Sementara yang akan diambil sebanyak 16 juta meter kubik. Pertanyaannya, selisih pengambilan batu andesit itu akan dibawa ke mana dan siapa yang akan memiliki.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.