LaNyalla menjelaskan, sebagai Ketua DPD RI ia telah berkunjung ke lebih dari 350 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. LaNyalla bertemu banyak stakeholder di daerah untuk menyerap aspirasi. Hasilnya, LaNyalla menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah.
“Kami menyimpulkan terdapat dua persoalan mendasar, yaitu ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Dari hasil telaah mendalam, akar persoalannya adalah konstitusi hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu, yang ternyata menyisakan masalah yang sangat fundamental,” terang LaNyalla.
UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002, kata LaNyalla, dari hasil kajian Komisi Konstitusi dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila UGM telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi.
“Karena kedaulatan rakyat kita serahkan total kepada partai politik dan presiden terpilih. Sehingga arah perjalanan bangsa ini hanya ditentukan oleh para
ketua umum partai dan presiden terpilih saja. Itu faktanya. Padahal itu bukan sama sekali sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa
kita,” terang LaNyalla.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya