Dewan Pers Wacanakan ‘Take Down’ Berita Hadapi Pemilu 2024

Rabu, 20 September 2023 | 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Wacana men take down berita dikemukanan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Tujuannya agar stabilisasi dan dinamisasi Pemilu 2024 sapat terwujud dengan baik.

Dewan Pers mewacanakan akan mem take down berita hoaks di media berbasis internet. Namun, wacana ini masih dalam pembahasan secara intensif oleh Dewan pers bersama stakeholders lain.

Demikian dikatakan Ninik Rahayu pada Workshop …. Yang diselenggarakan Dewan Pers di Provinsi Lampung, Senin 18 Seftember 2024 si Novotel.

Ditambahkan Ninik, pihaknya (Dewan Pers) menginginkan keikutsertaan semua pihak seperti Menkopolhukan, BIN dan pihak-phak lain. Sebab persoalan ini samgat sensitif. Apalagi bagi kalangan media dalam hal ini wartawan.

Baca Juga:  Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Terpisah, Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan menilai, hal tersebut masih taraf wacana. Dan masih butuh kajian serius.

Novriwan menyakini, dewan pers lebih memahami kerja-kerja kewartawanan. Antara idealita dan kebutuhan waktu untuk tayangnya sebuah berita membutuhkan kecepatan. Ini tantangan yang berat dihadapi wartawan.

Pertanyaannya kemudian, apakah dengan di take down nya sebuah berita kemudian sisi yuridis dinapikkan? Sementara masyarakat pers ada UU 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hak masyarakat pers dan hak masyarakat diatur dalam UU Pers dan Kode Erik Jurnalistik.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Kantor BGN

Rasanya wacana take down berita tidak tepat untuk dilakukan. Karena alam demokrasi Indonesia memberikan kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 45.

Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang mengacu pada hukum kedaruratan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif
Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi
Bupati Muara Enim Di OTT KPK
Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Adukan Nasib ke DPRD Lampung
Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:42 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Senin, 8 Juni 2026 - 21:39 WIB

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:57 WIB

Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:45 WIB

#indonesiaswasembada

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi

Senin, 8 Jun 2026 - 21:39 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 17:57 WIB