Dewan Pers Wacanakan ‘Take Down’ Berita Hadapi Pemilu 2024

Rabu, 20 September 2023 | 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Wacana men take down berita dikemukanan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Tujuannya agar stabilisasi dan dinamisasi Pemilu 2024 sapat terwujud dengan baik.

Dewan Pers mewacanakan akan mem take down berita hoaks di media berbasis internet. Namun, wacana ini masih dalam pembahasan secara intensif oleh Dewan pers bersama stakeholders lain.

Demikian dikatakan Ninik Rahayu pada Workshop …. Yang diselenggarakan Dewan Pers di Provinsi Lampung, Senin 18 Seftember 2024 si Novotel.

Ditambahkan Ninik, pihaknya (Dewan Pers) menginginkan keikutsertaan semua pihak seperti Menkopolhukan, BIN dan pihak-phak lain. Sebab persoalan ini samgat sensitif. Apalagi bagi kalangan media dalam hal ini wartawan.

Baca Juga:  Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

Terpisah, Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan menilai, hal tersebut masih taraf wacana. Dan masih butuh kajian serius.

Novriwan menyakini, dewan pers lebih memahami kerja-kerja kewartawanan. Antara idealita dan kebutuhan waktu untuk tayangnya sebuah berita membutuhkan kecepatan. Ini tantangan yang berat dihadapi wartawan.

Pertanyaannya kemudian, apakah dengan di take down nya sebuah berita kemudian sisi yuridis dinapikkan? Sementara masyarakat pers ada UU 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hak masyarakat pers dan hak masyarakat diatur dalam UU Pers dan Kode Erik Jurnalistik.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Rasanya wacana take down berita tidak tepat untuk dilakukan. Karena alam demokrasi Indonesia memberikan kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 45.

Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang mengacu pada hukum kedaruratan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu
Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi
Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026
Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan
Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis
Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29 WIB

Dukung Pembangunan Tol Palembang – Betung, HKA Rampungkan Pekerjaan Hotmix Jembatan Musi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:56 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:53 WIB