Dewan Pakar JMSI; 8-9 Pasal UU KUHP Potensi Membelenggu Kebebasan Pers

Jumat, 23 Desember 2022 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pemaparan materinya, Rifandi Ritonga tidak menampik adanya beberapa klausul pasal yang termuat dalam KUHP yang disebutnya KHUP Era Baru yang berpotensi bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalis dalam memproduksi karya jurnalistik.

Hal itu, lanjut dia, seperti tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 217, 218 dan 219. Menurut dia, presiden itu bukan simbol negara, karena Indonesia tidak menganut sistem kerajaan, namun sistem demokrasi. Sehingga, harus dilihat dulu kedepannya, objek yang “ditulis” itu dalam kapasitas sebagai apa.

Menurut Rifandi, media sebagai fungsinya sebagai pilar ke empat demokrasi, maka sepatutnya juga, harus membekali diri dengan membaca peraturan-peraturan hukum yang berlaku. “Wartawan itu tidak kebal hukum walaupun mereka bekerja dan dipayungi oleh UU Lex Spesialis yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Baca Juga:  Peternakan Lampung Selatan Juara Nasional! Bukti Kerja Nyata Bismillah BISA!

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Hengki Ahmad Jazuli, pemilik Haluanlampung.com. Dia menilai UU KUHP Era Baru beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Kembalikan kerja dan fungsi pers sesuai dengan koridornya yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menilai sebuah karya jurnalistik,” katanya.

Alasan dia, kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis sesuai Pasal 2 UU Pers.

Menurut Hengki, lahirnya UU Pers juga dalam rangka mendorong pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi, Hadapi Pesatnya Kemajuan Teknologi dan Informasi

“Bahwa kemerdekaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi ini penting sebagai perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana’ setiap orang berhak atas informasi (right to know)”, ucap Hengki.

Hengki mengemukakan bahwa melalui AWPI pihaknya mendorong kepengurusan AWPI di tingkat kabupaten/ kota dan provinsi untuk melakukan kajian-kajian kaitan KUHP Era Baru ini.

“Saya mendorong teman-teman di DPC dan DPD untuk mendiskusikan KUHP yang baru. Dan mendorong dewan pers yang dalam UU 40 Tahun 1999, fungsinya menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025
MBG Lampung Tengah Diluncurkan RMD
Aksi Cepat Tanggap Bencana Brigif 4 Wujud Peduli
Lampung Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik Cair untuk Tingkatkan Kualitas Pangan
Gubernur Lampung Lepas Purna Bakti Tina Malinda, Teladan Pengabdian Birokrasi Selama 38 Tahun
Sosialisasi Pencegahan dan Konflik Sengketa oleh PC PMII Lamteng
Ops Patuh Krakatau 2025: Satlantas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Catat Hampir 8 Ribu Pelanggaran
FENOMENA TURISMOFOBIA

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:51 WIB

Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:28 WIB

MBG Lampung Tengah Diluncurkan RMD

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:21 WIB

Aksi Cepat Tanggap Bencana Brigif 4 Wujud Peduli

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:16 WIB

Lampung Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik Cair untuk Tingkatkan Kualitas Pangan

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:41 WIB

Gubernur Lampung Lepas Purna Bakti Tina Malinda, Teladan Pengabdian Birokrasi Selama 38 Tahun

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:51 WIB

#CovidSelesai

MBG Lampung Tengah Diluncurkan RMD

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:28 WIB

#CovidSelesai

Aksi Cepat Tanggap Bencana Brigif 4 Wujud Peduli

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:21 WIB