Dewan Pakar JMSI; 8-9 Pasal UU KUHP Potensi Membelenggu Kebebasan Pers

Jumat, 23 Desember 2022 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

PRINGSEWU – Herman Batin Mangku dari Jaringan Media Siber (JMSI) Lampung menjadi narasumber FGD DPC AWPI Pringsewu dengan tema “Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan UU KUHP? di sekretariatnya, Kamis (22/12).

Menurut Dewan Pakar JMSI Lampung itu, UU KUHP yang baru diketok palu tak hanya mengancam kebebebasan pers, tapi juga mengancam demokratisasi dan berpotensi menjadi landasan hukum kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

“Kebebasan pers yang telah diperjuangkan 24 tahun lewat reformasi tahun 1998 kembali ke era kegelapan sebelumnya, era Orde Baru,” tandas pemimpin umum Poskota Lampung yang juga anggota PWI Lampung ini kepada peserta dari berbagai wadah wartawan, mahasiswa, dan lainnya.

Baca Juga:  Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Diungkapkannya, ada sekitar 8 sampai 9 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan pers yang dijamin oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex spesialis untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokratisasi.

Dicontohkan oleh Herman Batin Mangku, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) yang bersifat karet.

Baca Juga:  Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

“Kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi menjadi sangat relatif, tergantung dari orang yang dikritisi atau dikontrol media,” tandas HBM, panggilan Herman Batin Mangku.

Selain dia, dua pembicara FGD yang dibuka Sekretaris Kominfo Eko Kusmiran lain adalah Ketua PP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengky Ahmad Jazuli dan Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundangan-Undangan UBL Rifandi Ritonga.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:03 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Utama 24 Proyek Infrastruktur di Lampung Utara Belum Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB