Dewan Pakar JMSI; 8-9 Pasal UU KUHP Potensi Membelenggu Kebebasan Pers

Jumat, 23 Desember 2022 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

PRINGSEWU – Herman Batin Mangku dari Jaringan Media Siber (JMSI) Lampung menjadi narasumber FGD DPC AWPI Pringsewu dengan tema “Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan UU KUHP? di sekretariatnya, Kamis (22/12).

Menurut Dewan Pakar JMSI Lampung itu, UU KUHP yang baru diketok palu tak hanya mengancam kebebebasan pers, tapi juga mengancam demokratisasi dan berpotensi menjadi landasan hukum kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

“Kebebasan pers yang telah diperjuangkan 24 tahun lewat reformasi tahun 1998 kembali ke era kegelapan sebelumnya, era Orde Baru,” tandas pemimpin umum Poskota Lampung yang juga anggota PWI Lampung ini kepada peserta dari berbagai wadah wartawan, mahasiswa, dan lainnya.

Baca Juga:  Lampung Fest 2025; Konsep Baru dengan Tema "Coffee and Tourism"

Diungkapkannya, ada sekitar 8 sampai 9 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan pers yang dijamin oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex spesialis untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokratisasi.

Dicontohkan oleh Herman Batin Mangku, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) yang bersifat karet.

Baca Juga:  556 Pejabat Kejagung di Rotasi, Wakajati Lampung jadi Kepala Pusat Data Statistik Kriminal

“Kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi menjadi sangat relatif, tergantung dari orang yang dikritisi atau dikontrol media,” tandas HBM, panggilan Herman Batin Mangku.

Selain dia, dua pembicara FGD yang dibuka Sekretaris Kominfo Eko Kusmiran lain adalah Ketua PP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengky Ahmad Jazuli dan Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundangan-Undangan UBL Rifandi Ritonga.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB