Delpedro Marhen Tersangka Dugaan Penghasutan Massa

Selasa, 2 September 2025 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak pekan lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka berawal dari proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus.

“Upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus waktu ada kegiatan yang pertama,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, (2/9/2025).

Baca Juga:  DPRD-Kantor Gubernur Lampung Dipenuhi Demonstran, Aparat Amankan 3 Orang Diduga Membawa Molotov

Ade Ary menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Ada fakta-fakta, ada bukti yang didalami terkait peristiwa ini, akhirnya langkah-langkahnya pendalaman, penyelidikan, kemudian penyidikan, dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyidikan berjalan secara hati-hati dan berlandaskan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP. Jadi ada saksi satu dengan saksi lain, tersangka satu dengan tersangka lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Provinsi Lampung Gelar Rapat Pembahasan Mekanisme Pelepasan Aset Lahan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Delpedro ditangkap pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak Lokataru menyampaikan keberatan atas langkah kepolisian. Melalui akun Instagram resminya, mereka menyebut penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum. Lokataru juga menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi.[]

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji
Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat
Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang
Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung
Lampung Perkuat Kolaborasi Riset untuk Industrialisasi Desa

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 September 2025 - 19:45 WIB

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 September 2025 - 13:21 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Rabu, 3 September 2025 - 12:58 WIB

Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:21 WIB