Delpedro Marhen Tersangka Dugaan Penghasutan Massa

Selasa, 2 September 2025 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak pekan lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka berawal dari proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus.

“Upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus waktu ada kegiatan yang pertama,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, (2/9/2025).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur Akan Dibangun Ulang

Ade Ary menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Ada fakta-fakta, ada bukti yang didalami terkait peristiwa ini, akhirnya langkah-langkahnya pendalaman, penyelidikan, kemudian penyidikan, dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyidikan berjalan secara hati-hati dan berlandaskan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP. Jadi ada saksi satu dengan saksi lain, tersangka satu dengan tersangka lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Mesuji Gelar 'TASI BERKAH PRESISI', Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang

Delpedro ditangkap pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak Lokataru menyampaikan keberatan atas langkah kepolisian. Melalui akun Instagram resminya, mereka menyebut penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum. Lokataru juga menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga
30 Tahun Tak Tersentuh, Gubernur Mirza Pacu Perbaikan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Tulang Bawang demi Kesejahteraan dan Kemudahan Akses Petani
Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia
Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Pangkal Mas
Sat Lantas Polres Mesuji Gelar ‘TASI BERKAH PRESISI’, Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang
Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka
Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali
Perang Timur Tengah, Ramadhan dan Turunnya Imam Mahdi?

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:10 WIB

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

30 Tahun Tak Tersentuh, Gubernur Mirza Pacu Perbaikan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Tulang Bawang demi Kesejahteraan dan Kemudahan Akses Petani

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:33 WIB

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:02 WIB

Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Pangkal Mas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Gelar ‘TASI BERKAH PRESISI’, Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:10 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:33 WIB