Laporan: Anis
BANDAR LAMPUNG – Hi. Darussalam menang telak melawan gugatan Hi. Nuryadin, seorang pengusaha besi tua, yang dijuluki “Raja Besi Tua”, dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2023/PN Tjk di Pengadilan Negeri Kls IA tanjung Karang. Sebelumnya, di Polresta Bandar Lampung, laporan “Raja Besi Tua” itu, juga kandas. Pasalnya, Darussalam menggugat praperadilan di PN Tanjungkarang dan menang. Kemudian Polresta Bandar Lampung juga mengeluarkan SP3 untuk Darusalam.
Setidaknya dalam perkara ini, point 3-0 diraih Darusalam dalam proses hukumnya melawan “Raja Besi Tua,” Hi. Nuryadin.
Dikonfirmasi, Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum H Darusalam, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Nuryadin.
“Putusan tersebut adalah putusan yang tepat dan telah sesuai hukum,” ungkap pengacara kondang yang melejit namanya lewat kasus. Karomani
Dikatakan, “Dari awal, Darusalam dizolimi, dituduh sedemikan rupa seolah – olah sebagai penjahat dan dibunuh karakternya seolah – olah seorang pengusaha yang jahat. Semua tuduhan itu terbantahkan, baik secara pidana maupun perdata, tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum,” paparnya dengan media ini, pada Selasa (8/8/2023).
Dengan putusan ini, lanjut dia, maka pihaknya akan melaporkan balik Hi Nuryadin.
“Langkah kami semakin terbuka, dan kami sedang menyiapkan bahan-bahan terkait itu, kami minta nama baik Hi. Darusalam dipulihkan, kami akan tempuh segala cara yang dibolehkan menurut hukum,” tegas Wakil Ketua Peradi Lampung ini.
Diketahui, Hi. Darusalam dilaporkan “Raja Besi Tua”, Hi Nuryadin atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu, ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Namun Darusalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandar Lampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya, bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni, berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
“Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,” demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung tersebut.
Darusalam yang pernah menjabat sebagai Ketua Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Provinsi Lampung ini, selama dua tahun tercoreng nama baiknya, atas laporan yang dilayangkan Hi. Nuryadin.
H. Darussalam ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor 186/VIII/2020/Reskrim tanggal 15 Agustus 2020. Ini menindaklanjuti surat laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa (5/7/2022) mengabulkan permohonan prapradilan Hi. Darussalam atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H. Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung sejak 2020 lalu.
Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan mengabulkann praperadilan. Diantaranya, keterangan para saksi, laporan tipu gelap H. Nuryadin terhadap H. Darussalam yang dinilai tidak cukup bukti.
“Mengabulkan permohonan dari termohon H. Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,” ucap Hakim PN Tanjungkarang saat itu. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.