Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Rajabasa Disoal. Ada Apa!?

Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUSKESMAS Rajabasa, Lampung Selatan penerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dinyatakan tak mampu menghadirkan laporan sebagaimana menjadi ketentuan. Akhirnya jadi masalah.

Selama tahun 2023, Puskesmas Rajabasa memperoleh penyaluran dana BOK sebesar Rp1,1 miliar lebih. Penyaluran ini dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu, Rp340 juta lebih pada (23/02/2023) kemudian pada (18/07/2023) hampir Rp500 juta dan yang terakhir Rp340 juta lebih pada (22/12/2023).

Secara umum, penggunaan dana BOK untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan misalnya kelas ibu hamil, kegiatan donor darah, imunisasi balita, kelas ibu dan balita, kegiatan posyandu remaja, penyuluhan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Dana BOK tersebut dipergunakan untuk honorarium narasumber, insentif, belanja ATK, uang transport, serta belanja makanan dan minuman.

Berdasarkan petikan LHP BPK RI, buku kas umum (BKU) BOK, Puskesmas Rajabasa, total belanja makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOK selama tahun 2023 adalah sebesar Rp84 juta lebih.

Sedangkan rekapitulasi pembayaran pajak restoran berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak (STS) belanja makanan dan minuman Puskesmas Rajabasa selama tahun 2023 adalah sebesar Rp8 juta.

Baca Juga:  HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Hasil pemeriksaan uji petik, atas penggunaan dana BOK untuk pembelian makanan dan minuman Puskesmas Rajabasa pada tanggal 3 Februari 2024, menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rajabasa hanya dapat memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOK bulan April dan Mei 2023.

Sedangkan, realisasi belanja pada bulan-bulan lainnya tidak dapat disampaikan kepada tim pemeriksa BPK. Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rajabasa menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang belum dapat disampaikan karena penyusunan dokumen pertanggungjawaban belum selesai dilaksanakan per 3 Februari 2024.

“Sampai berakhirnya pemeriksaan, Puskesmas Rajabasa telah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman selama tahun 2023, kecuali dokumen pertanggungjawaban belanja di bulan April 2023,” tulis petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan di lapangan ke Puskesmas Rajabasa tanggal 3 Februari 2024, diketahui bahwa pihak Puskesmas Rajabasa sedang menyusun dan membuat dokumen pertanggungjawaban serta nota kuitansi pembelian makanan minuman yang bersumber dari dana BOK.

Hal tersebut diketahui dengan ditemukannya stempel warung rumah makan yang digunakan sebagai stempel pada nota, kuitansi pembelian nasi kotak, snack. Bendahara

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia

Pengeluaran Puskesmas Rajabasa mengakui bahwa stempel yang ditemukan oleh pemeriksa BPK adalah stempel yang dipinjam dari pihak penyedia makanan, minuman serta dipergunakan sebagai cap pada nota pembelian nasi kotak belanja makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOK.

“Dokumen cap dan nota pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman Puskesmas Rajabasa bulan April dan Mei 2023. Pembelian makanan dan minuman oleh Puskesmas Rajabasa dilaksanakan secara tunai dan’atau e-katalog. Tidak ada bukti pengiriman nasi kotak, snack oleh penyedia kepada Puskesmas Rajabasa,” petikan LHP BPK RI.

Walhasil, BPK tidak dapat memperoleh catatan pembelian nasi kotak, snack secara riil dari Puskesmas Rajabasa maupun pihak penyedia.

“Dengan demikian, realisasi belanja makanan dan minuman yang bersumber dari dana BOK sebesar Rp76 juta lebih tidak didukung dengan nota
pembelian,” beber LHP BPK RI. ##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Lampung Selatan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD
Praktik Culas Proyek SMKN 2 Kotabumi Terungkap!, Panitia Berdalih Miskomunikasi
Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja
Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis
Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis
Tak Sesuai Spesifikasi, P2SP Bongkar Ulang Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda, Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Milad ke – 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi
Ilustrasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:54 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Senin, 6 Juli 2026 - 22:49 WIB

Praktik Culas Proyek SMKN 2 Kotabumi Terungkap!, Panitia Berdalih Miskomunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:45 WIB

Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua sebagai langkah strategis untuk menangani berbagai persoalan yang terus berkembang di Tanah Papua.[Hs]

#indonesiaswasembada

Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Senin, 6 Jul 2026 - 13:45 WIB