Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan tas, yang berisi 2 unit Telepon Genggam, ATM, serta surat kendaraan bermotor, dengan nilai kerugian mencapai 4 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.##
1 2
Penulis : Aristusyah
Editor : Aristusyah
Sumber Berita : Polda Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2
















