Curi Jengkol, 2 Pria di Lamtim Ditangkap Polisi

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang pria karena telah melakukan pencurian buah jengkol di perkebunan tetangganya.

Kejadian ini menimpa korban berinisial HI (55), warga desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin pada Minggu (5/3/23) mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kejadian bermula pada Sabtu (4/3/23) saat korban sedang duduk didepan rumah lalu melihat kedua pelaku lewat didepan rumah menggunakan sepeda motor yang membawa galah bambu dan golok, korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang” ucapnya

Baca Juga:  Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas

“1 jam kemudian korban menuju ke kebun jengkol miliknya, sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku, kedua pelaku yang tidak terima ditegur pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cek Cok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok” tambahnya

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta Rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Baca Juga:  Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri jengkol saudara HI, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit diujungnga dan 1 buah pisau garpu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paulus Petrus Bintangi Film Toleransi ‘Ageman’, Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama
Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan
Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis
Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal
Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina
Mesir dan Arab Saudi Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:18 WIB

Paulus Petrus Bintangi Film Toleransi ‘Ageman’, Tokoh Tionghoa ini Pesankan Kesejatian Beragama

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Kamis, 17 September 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 September 2026 - 11:47 WIB

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 11:46 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:15 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:03 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:47 WIB

#indonesiaswasembada

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:46 WIB