Curi Jengkol, 2 Pria di Lamtim Ditangkap Polisi

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang pria karena telah melakukan pencurian buah jengkol di perkebunan tetangganya.

Kejadian ini menimpa korban berinisial HI (55), warga desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin pada Minggu (5/3/23) mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kejadian bermula pada Sabtu (4/3/23) saat korban sedang duduk didepan rumah lalu melihat kedua pelaku lewat didepan rumah menggunakan sepeda motor yang membawa galah bambu dan golok, korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang” ucapnya

Baca Juga:  Tiket Mahal, Musa Rajekshah Pulang ke Medan Liwat Malaysia

“1 jam kemudian korban menuju ke kebun jengkol miliknya, sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku, kedua pelaku yang tidak terima ditegur pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cek Cok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok” tambahnya

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta Rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pemkab Lampura Gelar Pasar Murah

Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri jengkol saudara HI, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit diujungnga dan 1 buah pisau garpu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB