Curi Jengkol, 2 Pria di Lamtim Ditangkap Polisi

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang pria karena telah melakukan pencurian buah jengkol di perkebunan tetangganya.

Kejadian ini menimpa korban berinisial HI (55), warga desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin pada Minggu (5/3/23) mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kejadian bermula pada Sabtu (4/3/23) saat korban sedang duduk didepan rumah lalu melihat kedua pelaku lewat didepan rumah menggunakan sepeda motor yang membawa galah bambu dan golok, korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang” ucapnya

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

“1 jam kemudian korban menuju ke kebun jengkol miliknya, sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku, kedua pelaku yang tidak terima ditegur pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cek Cok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok” tambahnya

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta Rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Baca Juga:  Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri jengkol saudara HI, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit diujungnga dan 1 buah pisau garpu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 
Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Dinilai ASKOMPSI
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:06 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:38 WIB

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:20 WIB

Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:44 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:38 WIB