Curat Modus Pecah Kaca Mobil di Parkiran Rumah Sakit, Polres Way Kanan Bekuk Satu Pelaku

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – AR (33), diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) modus operandi
pecah kaca mobil di halaman parkir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) ZAPA (Zainal Abidin Pagar Alam) Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan. Selasa (16/05).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 korban an. Tauzi warga Way Tuba, Kabupaten Way Kanan bersama saksi pergi ke RSUD ZAPA untuk membesuk warganya di rumah sakit.

Setiba di lokasi korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut, setelah selesai membesuk korban langsung pulang dan mengambil mobil di parkiran mobil, namun ketika tiba di parkiran mobil korban melihat kaca depan sebelah kanan mobil telah pecah sehingga korban kaget langsung memberitahukan kejadian ke Satpam Rumah sakit.

Baca Juga:  Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Setelah itu, korban langsung memeriksa mobil adapun di dalam mobil korban berisi tas ransel warna hitam yang berisikan surat dokumen kampung, tas kecil warna coklat berisikan Stempel cap, dan barang-barang korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil.

Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Libatkan ISPI Perkuat Sektor Peternakan

Aksi penangkapan pelaku inisial AR warga Kutaraya Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan dipimpin oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Way Kanan bersama petugas Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.

Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 15-05-2023 pukul 16.30 di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Andre. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas
Pasca Insiden Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid, Kapolres Mesuji Beri Himbauan Begini Untuk Masyarakat
Dukung Gerakan Hemat Energi, Rodalink Lampung Hadir sebagai Rumah bagi para Pesepeda
Kondisi Jalinsum yang Baik Cuma 33,45%, Klaimnya 88,64%, Parah!
Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang
Transportasi Nasional Harus Berorientasi Keselamatan Manusia
ALS vs Truk BBM, Jalan Baik Jalinsum Ternyata Hanya 33,45%

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:42 WIB

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pasca Insiden Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid, Kapolres Mesuji Beri Himbauan Begini Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:15 WIB

Dukung Gerakan Hemat Energi, Rodalink Lampung Hadir sebagai Rumah bagi para Pesepeda

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:36 WIB

Kondisi Jalinsum yang Baik Cuma 33,45%, Klaimnya 88,64%, Parah!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:25 WIB

Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:42 WIB

#indonesiaswasembada

Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:25 WIB