Laporan: Anis
LAMPUNG SELATAN-Polda Lampung melaksanan konferensi pers mengenai penangkapan 30 (tiga puluh) remaja yang membawa senjata tajam yang diduga ingin melaksanakan tawuran. 20 dilepas, 10 sibuk pasal 10 tahun penjara.
Bahwa para pelajar tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, pada Minggu 12 November 2023. berlokasi di jalan umum dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung. Senin (13/11)
Dijelaskan, hari Minggu, 12 November 2023, sekira pukul 00:00 Wib, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melaksanakan kegiatan Patroli hunting di seputaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antsipasi geng motor, Kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya diwilayah hukum Polda Lampung.
“Sekira pukul 02:30 Wib. Anggota tim mendapat Informasi dari warga masyarakat bahwa ada sekelompok anak remaja yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam, berdasarkan informasi tersebut anggota menuju tempat lokasi di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang Lampung Selatan” Jelasnya
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya