Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram, Polisi Amankan 10 Remaja Bersenjata

Senin, 13 November 2023 | 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambungnya, saat berada di TKP tersebut Anggota tim berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) remaja Laki – laki sebagai anggota Gankster berikut alat yang dipergunakan saat ingin melaksanakan tawuran.

“Bahwa dalam melakukan aksi tawuran mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, para pelaku melakukan Live Streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran dan apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi atau tawuran di tempat yang ditentukan,” ungkap Umi.

Para pelajar terebut melakukan hal tersebut dengan motif untuk mencari ketenaran di Aplikasi Instagram.

Adapun barang bukti yang behasil diamankan 14 (empat belas) bilah senjata tajam yang menyerupai Celurit terbuat dari plat besi berbagai ukuran, 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari plat best, 1 (satu) buah senjata yang menyerupal gergafi yang terbuat dari rangka besi berukuran + 100 (seratus) Cm, 1 (satu) buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 (sembilan) unit Sp. Motor (R2) berbagai merk, 21 (dua puluh satu) unit handphone berbagai macam merk (1 unit handphone merk Oppo A3s warna Hitam.

Baca Juga:  Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Dari ke 30 (tiga puluh) remaja tersebut, 20 (dua puluh) diantaranya tidak di proses hukum dikarenakan tidak kedapatan membawa sajam dan diamankan (10) sepuluh remaja yang diamankan diantaranya yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15) dipersangkakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang No 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak sedangkan NI (15) anak yang berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (Sepuluh) tahun kurungan penjara.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Airlangga : Pemerintah akan Buatkan Rekening Otomotis Berisi Saldo Rp50 Ribu Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun
Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau
Lengkapi Ikhtiyar, Pemprov Lampung “Ketuk Pintu Langit” dengan Istisqa
Kemarau Panjang Belum Berakhir, Pemkab dan Kemenag Lampung Selatan Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Salat Istisqa di 17 Kecamatan
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS, Perkuat Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Keluarga dari Desa
Inggris Boikot Barang dari Israel, 8 Negara Dukung termasuk RI
Infografis Pencarian 5 Wartawan 3 ABK di Sekitar GAK
Kerja Sama Sektor Energi Tiongkok-Indonesia Raih Momentum

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:19 WIB

Airlangga : Pemerintah akan Buatkan Rekening Otomotis Berisi Saldo Rp50 Ribu Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau

Kamis, 10 September 2026 - 10:49 WIB

Lengkapi Ikhtiyar, Pemprov Lampung “Ketuk Pintu Langit” dengan Istisqa

Kamis, 10 September 2026 - 10:30 WIB

Kemarau Panjang Belum Berakhir, Pemkab dan Kemenag Lampung Selatan Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Salat Istisqa di 17 Kecamatan

Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS, Perkuat Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Keluarga dari Desa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lengkapi Ikhtiyar, Pemprov Lampung “Ketuk Pintu Langit” dengan Istisqa

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:49 WIB