Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini menyangkut efisiensi biaya pemilu.
”Kemudian yang namanya memimpin, karena kan saya ini pernah jadi bupati (Waykanan periode 2010-2015, red) waktu satu periode lima tahun itu terlalu singkat. Baru dua tahun kita mengenal wilayah dan baru kita berproses, sudah mau pemilu lagi. Itu juga yang terjadi pada kepala desa yang periode masa jabatannya hanya enam tahun,” tegasnya.
Demikian halnya membangun desa hanya dengan dana Rp1 miliar atau Rp2 miliar, menurutnya sangat jauh dari kebutuhan. ”Karena infrstruktur daerah itulah yang mengangkat perekomoniam rakyatnya. Sehingga dengan jalan usaha tani yang bagus, infrastruktur jalannya bagus, irigasinya bagus, maka harga-harga hasil produksi pertaniannya pun tidak akan mahal. Sekarang ini kan harga-harga kebutuhan produksi pertanian itu mahalnya di ongkos karena jalan yang rusak dan sebagainya,” tandas Bustami yang juga Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Lampung ini.
Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR telah membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar rapat pertamanya pada 19 Juni 2023. Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana laporan Ketua Panja DRS. M. Nurdin, M.M. kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu.
Ke-19 poin tersebut, antara lain 1) Penyisipan 2 (dua) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A tentang pengaturan hak Desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dan Pasal 5B tentang pengembangan/pemanfaatan kawasan suaka oleh Desa;
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya