Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu

Selasa, 5 Desember 2023 | 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini menyangkut efisiensi biaya pemilu.

”Kemudian yang namanya memimpin, karena kan saya ini pernah jadi bupati (Waykanan periode 2010-2015, red) waktu satu periode lima tahun itu terlalu singkat. Baru dua tahun kita mengenal wilayah dan baru kita berproses, sudah mau pemilu lagi. Itu juga yang terjadi pada kepala desa yang periode masa jabatannya hanya enam tahun,” tegasnya.

Demikian halnya membangun desa hanya dengan dana Rp1 miliar atau Rp2 miliar, menurutnya sangat jauh dari kebutuhan. ”Karena infrstruktur daerah itulah yang mengangkat perekomoniam rakyatnya. Sehingga dengan jalan usaha tani yang bagus, infrastruktur jalannya bagus, irigasinya bagus, maka harga-harga hasil produksi pertaniannya pun tidak akan mahal. Sekarang ini kan harga-harga kebutuhan produksi pertanian itu mahalnya di ongkos karena jalan yang rusak dan sebagainya,” tandas Bustami yang juga Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Lampung ini.

Baca Juga:  12 Tim Meriahkan Gubernur Slowpitch Tournament 2025

Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR telah membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar rapat pertamanya pada 19 Juni 2023. Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana laporan Ketua Panja DRS. M. Nurdin, M.M. kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Ganjar Jationo: Lampung Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Ekonomi Jadi Fondasi Pembangunan

Ke-19 poin tersebut, antara lain 1) Penyisipan 2 (dua) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A tentang pengaturan hak Desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dan Pasal 5B tentang pengembangan/pemanfaatan kawasan suaka oleh Desa;

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025
Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji
Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat
Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang
Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 September 2025 - 20:18 WIB

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 September 2025 - 19:45 WIB

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 September 2025 - 13:21 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:18 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:21 WIB