Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Tudingan pengkondisian paket proyek dengan total Rp65 miliar di Dinas SDABMBK Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang menurut Kadarsyah sebagai pembayaran hutang Budi Utomo pada beberapa pihak swasta akhirnya terbantahkan.
Elektabilitas Terbaru Anies, Prabowo, Ganjar
Bupati Lampura, Budi Utomo membantah semua tudingan yang disebutkan Kadarsyah beberapa waktu lalu saat jumpa pers yang dilakukan di salah satu Cafe yang ada di Kabupaten setempat.
“Itu bohong semua, enggak benar itu, enggak ada,” bantah Budi Utomo, saat dikonfirmasi awak media, seusai Rapat Paripurna di DPRD Lampura, (30/11) kemarin.
Ketika ditanya awak media, langkah apa saja yang akan diambil dia untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan-tuduhan tak mendasar yang dilontarkan Kadarsyah, Budi Utomo seolah tak mau menempuh jalur hukum.
“Ya kita lihat nantilah ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kadarsyah gelar jumpa pers, buntut dari pencopotan dirinya dari jabatan Kadis dilingkup Pemkab setempat.
Kadarsyah tak menampik jika dirinya telah resmi diberhentikan sebagai Kadis sejak kemarin siang seiring diterimanya surat resmi pemberhentian yang diantarkan langsung oleh Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir ke kediamannya.
Meski upaya pemberhentian itu bukan yang pertama kali, melainkan sudah yang ketiga kalinya dirinya diancam akan diberhentikan. Sekira bulan September 2023 lalu Kadarsyah sempat akan diberhentikan, namun akhirnya tidak jadi. Hal itu dikarenakan timbul kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sehingga dirinya tak jadi diberhentikan.
“Kemudian yang kedua dan ketiga ini saya kaget. Pada hari Selasa yang lalu tiba-tiba Kepala BKPSDM Martahan datang kerumah saya, dia bilang ‘bang ini saya antar surat pemberhentian abang’, tapi suratnya enggak kelihatan, kayaknya suratnya belum ada. Terus saya bilang, ‘terus apa cerita? Saya enggak terima Han, saya mau ngadep Bupati. Pergilah saya ngadep Bupati,” ungkap Kadarsyah, saat jumpa pers di Cafe Mak Nyuss Kotabumi, Rabu, (22/11).
“Intinya Pak Bupati itu diperintahkan, diminta Wakil Bupati untuk memberhentikan saya, katanya (Bupati). Ya saya bilang, silahkan saja kalau bisa menunjukkan apa kesalahan saya,” timpalnya lagi.
Menurutnya, ada ketidaksenangan karena dirinya tidak mengakomodir kembali untuk penyelesaian hutang yang dulu telah diselesaikan, namun menurut mereka (Wabup) tidak selesai. Sedangkan paket proyek total Rp65 miliar yang ada di dinas SDABMBK itu telah diserahkan Kadarsyah pada Wabup saat itu untuk membayar hutang Budi Utomo.
“Nah, disini pas hari Selasa lalu, saya diminta untuk merasionalisasi hutang itu lagi untuk membicarakan hutang itu lagi untuk kesediaan saya, ya saya bilang mau dibayar dari mana? Karena waktu inikan sudah mau Desember nih. Mereka kan Januari sudah (berakhir) Pj. Kalau saya harus menyelesaikan itu, bagaimana pertanggungjawaban saya kepada Pj. Bupati yang akan datang,” bebernya.
Saat dikonfrontir kembali soal desas-desus dirinya diberhentikan karena diperintahkan untuk membayar hutang Bupati, dirinya dengan tegas membenarkan hal itu.
“Benar, karena tahapan yang dibicarakan ini setelah saya ketemu Bupati, saya disuruh ngobrol sama Martahan. Martahan bicara itu, ‘abang siap komitmen gak selesaikan (hutang) itu? Kalau saya gak komit, mereka kan gelabakan, sampai saya disuruh bikin pernyataan penyelesaian hutang secara tertulis, saya keberatan. Saya tidak siap untuk menyelesaikan hutang mereka,” imbuh Kadarsyah.
Dirinya juga akan melaporkan persoalan ini hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan bukti-bukti hutang yang ada. Bahkan dirinya juga sudah berkomunikasi dengan salah seorang (rekanan) yang sempat di hutangi oleh Bupati yang berinisial RAT, bahkan RAT siap jika diminta keterangannya oleh aparat hukum. Sebab Kadarsyah sudah berkomunikasi dengan Kasatreskrim Polres Lampura untuk membuat laporan resmi.
“Saya sudah telepon, maaf bi, saya akan lapor ke Polda, kemarin saya sudah ketemu Kasat Reskrim Polres Lampura dan menyebut nama kamu salah satu hutang Bupati Rp750 juta itu ada pada kamu. Salah satu hutang Bupati yang harus saya selesaikan, sudah masuk dengan kamu, jadi mungkin laporan saya ini akan ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan memanggil adinda, siap katanya,” ucap kadarsyah menirukan percakapannya dengan RAT kemarin.
Masih kata dia, hutang-hutang Bupati Budi Utomo tersebut rupanya sudah ada sejak 2021. Bupati tidak mengakui dia ada hutang, tapi ketika Wabup membeberkan hutang-hutang Bupati, Budi Utomo hanya diam saja, dia menghindar tidak mau ditemui.
“Pak Bupati menjelaskan pada Wabup hutangnya itu dari tahun 2021, sampai saat ini tidak ada yang selesai hutang itu. Di dinas saya dulu kabarnya kata Pak Wabup jangan diganggu yang ini om yang ini Rp65 miliar. Ini untuk bayar hutang pak Bupati, ternyata enggak dibayar hutang pak Bupati, Bupati tanya saya kenapa enggak dibayar?ya saya enggak tahu,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.