” Setelah dimulai pengungkapannya dilakukan secara saintifik, baik dengan penyesuaian alibi,
berdasarkan pada alat bukti maupun barang bukti – barang bukti sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik, kemudian proteksi untuk gejolak- gejolak masyarakat dan juga melibatkan Stakeholder dan pemerintah daerah ini yang dilakukan oleh kapolres, dan hal ini yang di apresiasi oleh bu risma,” ujarnya lagi.
Dan juga selama proses penanganan perkara, Unit PPA Polres Lamteng melakukan pendampingan
kepada korban dan keluarga korban, serta meyakini bahwa kondisi Fisik maupun Psikis mereka
selalu aman tanpa ada ancaman dari pihak manapun.
Sehingga hal tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Menteri Sosial Dr. Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T, LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kemensos
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.