MESUJI — Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Kegiatan itu dilakukan kepada warga masyarakat penggarap Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha (HGU) No. 19 atas nama PT. Anugrah Lestari Pratama (PT. ALP) seluas 1.503,6 hektar, yang terletak di Desa Margo Rahayu, Desa Margo Makmur, dan Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, serta Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu rumah warga penggarap tanah negara tersebut pada selasa, (28/10), dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga penggarap.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, mewakili Bupati Mesuji;
2. Perwakilan dari Koramil Simpang Pematang mewakili Dandim 0426 Tulang Bawang;
3. Kepala Bagian Logistik Polres Mesuji, mewakili Kapolres Mesuji;
4. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji;
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji;
6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mesuji;
7. Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Mesuji;
8. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Camat Simpang Pematang dan Camat Tanjung Raya;
10. Kepala Desa Margo Rahayu, Margo Makmur, Budi Aji, dan Kagungan Dalam;
11. Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta warga penggarap dari keempat desa terkait.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Mesuji, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta sambutan Bupati Mesuji yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan IP4T tersebut.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Mesuji, Asiten I Dahuri Santoni, S.P., menyampaikan antara lain:
Bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan Tanah tidaklah ringan. Diperlukan kerjasama dan sinergi yang baik antara seluruh pihak terkait baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas demi tercapainya tujuan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan Tanah yang mulia ini.
Lebih lanjut Dahuri Santoni mengajak semua pihak: Mari kita dukung dan kita wujudkan program strategis nasional ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna mewujudkan cita-cita kita mensejahterakan masyarakat dan memajukan Kabupaten Mesuji
Sebagai narasumber utama, Endi Purnomo, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji, menyampaikan paparan komprehensif mengenai pelaksanaan IP4T, antara lain tentang Landasan Konstitusional dari IP4T yaitu antara lain: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR-RI IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dan peraturan teknis lainnya
Selanjutnya disampaikan tujuan dari IP4T adalah untuk: Mengetahui dan memetakan kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara faktual di lapangan; Menjadi dasar dalam penataan dan penyelesaian penguasaan tanah, terutama tanah-tanah bekas HGU yang telah berakhir masa berlakunya; Mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui redistribusi tanah yang adil dan berkeadilan; Menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat penggarap, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Sedangkan tahapan Pelaksanaan IP4T dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Persiapan dan koordinasi lintas sektor (Pemda, ATR/BPN, TNI, Polri, dan masyarakat); Inventarisasi dan identifikasi data fisik dan yuridis di lapangan melalui survei, wawancara, dan pengumpulan dokumen; Analisis dan verifikasi data oleh tim IP4T Kabupaten; Penetapan hasil IP4T sebagai dasar tindak lanjut penataan atau penertiban tanah; Rekomendasi kebijakan atau penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Endi Purnomo juga menekankan pentingnya dukungan, kolaborasi, dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun warga penggarap, untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan IP4T di Kabupaten Mesuji.
“Keberhasilan pelaksanaan IP4T sangat bergantung pada keterbukaan informasi, partisipasi aktif masyarakat, serta komitmen semua pihak dalam menjaga ketertiban dan kejujuran data di lapangan,” ujar Endi Purnomo.
Di akhir paparannya, Endi Purnomo berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, dan mendukung kelancaran pelaksanaan IP4T ini.
“Mari kita jaga suasana yang aman dan kondusif. Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan,” tutupnya.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















