BPN Mesuji Bersama PPAT dan PPATS Ikuti Monev Implementasi Peralihan Hak atas Tanah Secara Elektronik 

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI — Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama Para

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Persiapan Implementasi Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung secara daring. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Selasa(24/06/25).

Kegiatan pelayanan pertanahan secara elektronik, khususnya dalam peralihan hak atas tanah, merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah langkah strategis nasional dalam mewujudkan transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Sistem elektronik ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Endi Purnomo di ruang kerjanya kepada para awak media menyampaikan,digitalisasi layanan pertanahan merupakan bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel.

“Implementasi peralihan hak secara elektronik ini adalah tonggak penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih terpercaya dan efisien”ungkapnya.

Endi merinci, tujuan dan manfaat dari layanan pertanahan peralihan hak atas tanah secara elektronik,antara lain adalah Pertama, Untuk meningkatkan Efisiensi Proses Pelayanan, di mana proses peralihan hak atas tanah yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga dalam pengumpulan dokumen fisik kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan ringkas melalui sistem elektronik.

Baca Juga:  PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Kedua lanjutnya adalah untuk emperkuat Transparansi dan Akuntabilitas, dengan sistem yang terekam secara digital, setiap tahapan dan transaksi dapat ditelusuri secara

transparan, mengurangi potensi praktik penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan; Ketiga, Meminimalkan Risiko Kehilangan atau Kerusakan Dokumen, karena dokumen elektronik tersimpan secara sistematis di dalam database yang aman, sehingga risiko kerusakan akibat faktor fisik atau kehilangan karena kelalaian dapat ditekan secara signifikan.

Selanjutnya manfaat ke Keempat adalah Mengurangi Potensi Pemalsuan Dokumen, di mana sistem digital memungkinkan verifikasi data secara otomatis dan berlapis, sehingga mengurangi ruang untuk pemalsuan dokumen pertanahan; Kelima,Memberikan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat dan PPAT/PPATS.

Layanan ini memungkinkan para PPAT/PPATS dan masyarakat melakukan pengajuan dan pelacakan proses layanan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Keenam Mendukung Peningkatan Investasi dan Kepastian Hukum. Kecepatan dan kepastian layanan pertanahan secara elektronik turut mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, karena kepemilikan tanah dapat dipastikan secara sah dan terverifikasi; dan Ketujuh: Selaras dengan Transformasi Digital Nasional.

Digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dicanangkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis

Baca Juga:  BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Elektronik (SPBE).

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh

pemangku kepentingan, terutama PPAT dan PPATS, dapat semakin siap dan memahami mekanisme baru yang akan diimplementasikan kedepan, sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT/PPATS akan menjadi kunci suksesnya penerapan sistem elektronik dalam pelayanan pertanahan,”jelasnya.

Hadir dalam ksempatan tersebut ikut dalam zoom meeting dengan Kantor BPN wilayah Provinsi Lampung mendampingi Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo antara lain, Destian Rifaldi, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Cahya Gumelar Saputra, S.H., M.H., Analis Hukum Pertanahan, Sandi Handika, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Naurah Nisrina, S.P., Penata Pertanahan Ahli Pertama, Abdurozak Haris, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji, Andrian AZ, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji, Tormenset Parlindungan Hutagalung, S.H., PPAT Kabupaten Mesuji,M. Ali Batun, S.E., PPATS Kecamatan Tanjung Raya, Muhammad Belly Oscar, S.H., M.H., PPATS Kecamatan Simpang Pematang, Aida Sakti, B.A., PPATS Kecamatan Way Serdang Roly Aditiawan Jaya, S.E., M.M.,PPATS Kecamatan Mesuji Timur.


Penulis : Nara Jfikar


Editor : Anis


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT
Mantapkan Arah Pembangunan Jangka Menengah, Gubernur Apresiasi Peran DPRD
Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung
Dandim 0426 TB Ikuti Secara Virtual Rakornis TMMD ke-125 TA 2025 di Makorem 043/Gatam
Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika
Dihadiri Wabup Tanggamus, Sumiyati Gelar Reses Tahap III Tampung Aspirasi Masyarakat
Syahganda Nainggolan: Konsekuensi RI Bergabung BRICS Sangat Serius
Kemenko PM Kunjungi Lampung Selatan guna Sukseskan Program Desaku Maju

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:44 WIB

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:22 WIB

Mantapkan Arah Pembangunan Jangka Menengah, Gubernur Apresiasi Peran DPRD

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:19 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:53 WIB

Dandim 0426 TB Ikuti Secara Virtual Rakornis TMMD ke-125 TA 2025 di Makorem 043/Gatam

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:33 WIB

Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika

Berita Terbaru

#CovidSelesai

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:44 WIB

#indonesiaswasembada

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:19 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:33 WIB