Hasil wawancara dengan TAPD terkait pemberian Honorarium MPPKD, menunjukkan TAPD tidak dapat memberikan penjelasan secara memadai terkait dasar penetapan tarif MPPKD. Lebih lanjut terkait adanya perubahan Keputusan Bupati yang salah satunya adalah terkait perubahan tarif TPKD, TAPD menjelaskan kenaikan tarif tersebut dikarenakan adanya penghentian pembayaran Belanja Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada kode rekening Belanja Jasa Pengelolaan BMD pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2023. Alokasi Belanja Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada kode rekening Belanja Jasa Pengelolaan BMD tersebut selanjutnya direalisasikan dalam kode rekening Belanja Honorarium Penanggungjawab
Berdasarkan permasalahan di atas Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai ketentuan Perpres SHSR atas selisih tarif honorarium bulan Oktober 2023 dan pembayaran honorarium bulan Januari 2023 dan November-Desember 2023 yang tidak berhak dibayarkan Rp1,3 miliar lebih
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33. Berdasarkan permasalahan di atas Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai ketentuan Perpres SHSR atas selisih tarif honorarium bulan Oktober 2023 dan pembayaran honorarium bulan Januari-September 2023 dan November-Desember 2023 yang tidak berhak dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar lebih,” demikian petikan LHP BPK RI. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Tulangbawang
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.