Diketahui kondisi antara lain kesalahan Penganggaran Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD Bagan akun standar atas Belanja Honorarium pada Belanja Pegawai terdiri dari Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tulang Bawang menganggarkan Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan diantaranya berupa pemberian honorarium MPPKD.
Berdasarkan data rincian MPPKD dan Sekretariat MPPKD yang diperoleh dari BPKAD sepanjang 2023, diketahui total Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp1.5 miliar lebih sudah termasuk pajak sebesar Rp184 juta lebih dengan rincian untuk periode Januari-Mei 2023 sebesar Rp330 juta, dan untuk periode Juni-Desember 2023 sebesar Rp1,2 miliar lebih, sehingga Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tahun 2023 yang direalisasikan kepada pegawai
sebesar Rp1.3 miliar lebih.
Hasil wawancara dengan TAPD terkait pemberian Honorarium MPPKD, menunjukkan TAPD tidak dapat memberikan penjelasan secara memadai terkait dasar penetapan tarif MPPKD. Lebih lanjut terkait adanya perubahan Keputusan Bupati yang salah satunya adalah terkait perubahan tarif TPKD, TAPD menjelaskan kenaikan tarif tersebut dikarenakan adanya penghentian pembayaran Belanja Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada kode rekening Belanja Jasa Pengelolaan BMD pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2023. Alokasi Belanja Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada kode rekening Belanja Jasa Pengelolaan BMD tersebut selanjutnya direalisasikan dalam kode rekening Belanja Honorarium Penanggungjawab.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya