Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD sebesar Rp1.5 miliar lebih Pemberian Honorarium pada pemerintah daerah secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Hasil analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan terhadap rincian pembayaran honorarium BPKAD, bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima pembayaran kepada masing-masing penerima, serta output pelaksanaan kegiatan MPPKD atas realisasi Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya