Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat tanah di desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya,kabupaten setempat, timbulkan polemik di tengah masyarakat.

Salah satu warga yang tak ingin disebut namanya mengeluhkan dengan biaya yang dipatok dengan tarif tinggi. Berdasarkan keterangan narasumber, program PTSL itu dipatok dengan tarif Rp700 ribu rupiah.

Sedangkan ditahun sebelumnya, desa tersebut hanya mengenakan biaya senilai Rp300 ribu. Angka itu bisa diterima oleh warga. Namun yang mengejutkan di tahun 2025 ini, Pokmas Desa Cempaka Barat kembali mematok harga tinggi dengan dalih uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya administrasi, penerbitan buku SHM, dan biaya operasional lainnya. Termasuk untuk amplop (pemberian) ke sana-sini.

“Malahan sebelumnya itu pernah Rp600 ribu, terus jadi masalah. Karena ada masalah itu Pokmas ngasih tarif Rp300 ribu, warga enggak protes lagi. Lah kok tahun 2025 ini malah naik jadi Rp700 ribu,” ungkap narasumber, Kamis, 12 Juni 2025 kemarin.

Sedangkan, kata dia, penetapan biaya Rp700 ribu itu tanpa bermusyawarah dengan warga. Warga hanya diundang untuk mendengarkan kemauan Pokmas atas biaya-biaya yang diperlukan tanpa mendengarkan usul saran dari warga setempat. Jumlah kuota penerima buku SHM disana mencapai 65 orang.

Baca Juga:  Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu

“Enggak ada musyawarah. Yang ada, kami diundang untuk mendengarkan pengumuman biaya PTSL nilainya kalau enggak salah Rp698 ribu,terus dibulatkan jadi Rp700 ribu. Kami sempat protes,” ujarnya.

Bahkan, sambung dia, biaya itu diminta untuk segera dilunasi dan dijanjikan akan diberikan bukti tanda terima (kwitansi) pembayaran. Tetapi warga yang ekonominya dibawah garis kemiskinan akhirnya hanya mampu mencicil separuhnya saat dilakukan pengukuran.

“Karena duitnya enggak cukup, kami petani ini lagi paceklik, mana harga singkong lagi murah, enggak ada upahan cabut singkong, terpaksa bayar nyicil. Tapi anehnya kami enggak dikasih bukti pembayaran, dan hanya dicatat di kertas blangko usulan,” imbuhnya.

“Dengan biaya segitu terus terang kami berat. Kenapa enggak Rp300 ribu saja sama seperti sebelumnya. Kami ini butuh tani, enggak punya uang banyak. Syukur-syukur sekarang masih bisa makan,” timpalnya lagi.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan

Hal senada dikatakan sumber lainnya. Menurutnya, oknum ketua Pokmas Cempaka Barat yang juga operator desa, merupakan adik kandung dari kepala desa. Dengan adanya hubungan kekerabatan itu, warga tak bisa berbuat banyak. Kalaupun ingin mengadu dengan Kades, dinilai akan sia-sia.

“Kami ini rakyat kecil, orang susah, enggak bisa berbuat banyak. Meski kami berat untuk itu, tapi mau gimana lagi, terpaksa harus ikut aturan. Apalagi ketuanya kan adik pak Kades,” tuturnya.

Sementara itu, Kades Cempaka Barat, Iwan Heryanto ketika dihubungi belum mau memberikan tanggapan, Ia mengaku sedang diperjalanan pulang dari luar kota. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pokmas maupun Pemdes Cempaka Barat.

Diketahui, menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Provinsi Lampung masuk dalam Kategori IV dengan biaya Rp200 ribu rupiah.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara, PTSL

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wisata Lampung Perlu Bedak Viva
Gubernur Mirza Groundbreaking Ruas Jalan Brabasan–Wiralaga
Wakil Gubernur Banten Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dan Lawan Hoaks
Jajaran Polres Mesuji Lakukan Pengamanan Pelepasan Jamah Haji 2026 di Masjid Jami’ Arriyad Brabasan
Operasi Pos SAR Tulang Bawang Berakhir, Korban Hilang di Way Rarem Ditemukan
Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan
Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan
Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:36 WIB

Wisata Lampung Perlu Bedak Viva

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

Gubernur Mirza Groundbreaking Ruas Jalan Brabasan–Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:08 WIB

Wakil Gubernur Banten Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dan Lawan Hoaks

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:06 WIB

Jajaran Polres Mesuji Lakukan Pengamanan Pelepasan Jamah Haji 2026 di Masjid Jami’ Arriyad Brabasan

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Operasi Pos SAR Tulang Bawang Berakhir, Korban Hilang di Way Rarem Ditemukan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wisata Lampung Perlu Bedak Viva

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:36 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Groundbreaking Ruas Jalan Brabasan–Wiralaga

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

#indonesiaswasembada

Wakil Gubernur Banten Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dan Lawan Hoaks

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:08 WIB