WAY KANAN-Biaya pemeliharaan kendaraan dinas (Randis) milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan, Lampung bermasalah. Setda mengambil kebijakan yang tidak sesuai ketentuan.
Anggaran dan realisasi belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor dan Randis bermotor perorangan masing-masing hampir Rp1,4 miliar. Realisasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas realisasi belanja pemeliharaan Randis dan konfirmasi kepada bengkel rekanan Pemda Way Kanan, diketahui bahwa terdapat realisasi belanja pemeliharaan kendaraan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp84 juta lebih yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
“Hasil konfirmasi kepada Bengkel Ks yang berlokasi di Blambangan Umpu menunjukkan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas buku register pencatatan mobil yang telah melakukan servis di bengkel Ks, diketahui bahwa terdapat 10 bukti pengeluaran kas senilai Rp84 juta lebih yang tidak tercatat pada bengkel Ks,” tulis LHP BPK RI.
Kemudian diketahui bahwa penandatanganan pada 10 kuitansi yang terlampir pada bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan sekretariat daerah tersebut berbeda dengan tanda tangan asli pemilik dan admin dari bengkel Ks.
Jumlah ini berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubag Umum dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui bahwa atas 10 pengeluaran belanja pemeliharaan kendaraan pada bengkel Ks adalah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Kemudian, belanja pemeliharaan atas kendaraan yang dipinjampakaikan kepada lima instansi vertikal sebesar Rp100 juta tidak sesuai ketentuan berdasarkan data Randis milik Sekretariat Daerah Way Kanan, diketahui terdapat delapan kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan yang dipinjamkan kepada pihak di luar Pemkab Way Kanan.
Dalam dokumen berita acara pinjam pakai kendaraan, peminjam diwajibkan memelihara dan mengamankan mobil. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan bahwa realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah terdapat realisasi belanja pemeliharaan pada lima kendaraan dinas yang statusnya sedang dipinjampakaikan sebesar Rp100 juta lebih kepada instansi vertikal.
“Penggunaan biaya pemeliharaan kendaraan dinas kendaraan bermotor roda empat (termasuk biaya pembayaran pajak) adalah sebesar Rp25 juta perunit pertahun,” petikan LHP BPK RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja pemeliharaan kendaraan pada Sekretariat Daerah dan hasil analisis terhadap realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Way Kanan, diketahui terdapat 14 realisasi belanja pemeliharaan kendaraan yang melebihi ketentuan Perbup Nomor 7 Tahun
2023.
“Dengan total kelebihan pembayaran hampir Rp100 juta,” petikan LHP BPK RI.
“Permasalahan di atas mengakibatkan, terdapat pertanggungjawaban belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan pada Sekretariat Daerah yang tidak akuntabel. dan Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan tahun 2023 sebesar Rp100 juta lebih membebani keuangan daerah,” demikian petikan LHP BPK RI.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : WAY KANAN
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.