Berkas Lengkap, Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Pembakaran di PT. AKG Ke Kejari Way Kanan

Jumat, 7 April 2023 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan merampungkan penyidikan kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di Camp PT. Adhikarya Gemilang (AKG) Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, pada Rabu (05/04) Siang.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 11:30 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan”Ujar Andre.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Pelimpahan tahap II ini terdiri dari tiga tersangka dan Barang Bukti yakni tersangka Joni Iskandar (35) dan Muhammad Ajim (28) keduanya merupakan warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga serta Sairul Asmara alias Irul (35) warga Kampung Giri Harjo Kecamatan Bahuga.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit traktor yang hangus terbakar, 2 (dua) keping pecahan kaca jendela dan 1 (satu) unit truk yang hangus terbakar

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Joni Iskandar, Muhammad Ajim dan Sairul Asmara alias Irul, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” Jelas Andre.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Fasilitasi Sosialisasi Penyampaian SPT melalui Cortex

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Dan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Mudik Lebaran 2026 Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi
UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Ombudsman Lampung Turun Langsung Awasi Arus Mudik 2026, Nur Rakhman Yusuf: “Rutinitas ini merupakan momen krusial!”
Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi
Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:59 WIB

Lestari Moerdijat: Mudik Lebaran 2026 Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:44 WIB

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:36 WIB

Ombudsman Lampung Turun Langsung Awasi Arus Mudik 2026, Nur Rakhman Yusuf: “Rutinitas ini merupakan momen krusial!”

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:25 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:39 WIB

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Mudik Lebaran 2026 Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:59 WIB

#indonesiaswasembada

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:44 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:39 WIB