Berkas Lengkap, Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Pembakaran di PT. AKG Ke Kejari Way Kanan

Jumat, 7 April 2023 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan merampungkan penyidikan kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di Camp PT. Adhikarya Gemilang (AKG) Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, pada Rabu (05/04) Siang.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 11:30 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan”Ujar Andre.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Pelimpahan tahap II ini terdiri dari tiga tersangka dan Barang Bukti yakni tersangka Joni Iskandar (35) dan Muhammad Ajim (28) keduanya merupakan warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga serta Sairul Asmara alias Irul (35) warga Kampung Giri Harjo Kecamatan Bahuga.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit traktor yang hangus terbakar, 2 (dua) keping pecahan kaca jendela dan 1 (satu) unit truk yang hangus terbakar

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Joni Iskandar, Muhammad Ajim dan Sairul Asmara alias Irul, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” Jelas Andre.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Dan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah
Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi
BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung
Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:42 WIB

BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:28 WIB

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:43 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:38 WIB

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:33 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:28 WIB

#indonesiaswasembada

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:38 WIB