Berkas Lengkap, Polres Way Kanan Limpahkan Tahap II Kasus Pembakaran di PT. AKG Ke Kejari Way Kanan

Jumat, 7 April 2023 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan merampungkan penyidikan kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di Camp PT. Adhikarya Gemilang (AKG) Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (dua) ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, pada Rabu (05/04) Siang.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 11:30 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan”Ujar Andre.

Baca Juga:  Dosen UIN Raden Intan Lampung Lolos Hibah Riset Dana Indonesiana 2025

Pelimpahan tahap II ini terdiri dari tiga tersangka dan Barang Bukti yakni tersangka Joni Iskandar (35) dan Muhammad Ajim (28) keduanya merupakan warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga serta Sairul Asmara alias Irul (35) warga Kampung Giri Harjo Kecamatan Bahuga.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit traktor yang hangus terbakar, 2 (dua) keping pecahan kaca jendela dan 1 (satu) unit truk yang hangus terbakar

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Joni Iskandar, Muhammad Ajim dan Sairul Asmara alias Irul, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” Jelas Andre.

Baca Juga:  Keracunan MBG Diduga Ada Unsur Pidana

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Dan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis
Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan
Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP-PKK Provinsi Lampung
DLH Lampung Utara Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarang
Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025 untuk Dedikasi dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pererat Sinergi, Danbrigif 4 Mar/BS Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Pesawaran di Mako Brigif 4 Mar/BS

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP-PKK Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:44 WIB