Beri Semangat, Bupati Lampung Selatan Terpilih Sambangi Rumah Korban Pelecehan Seksual di Bakauheni

Jumat, 7 Februari 2025 | 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Bakauheni – Bupati Lampung Selatan terpilih, Radityo Egi Pratama, menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus pelecehan yang menimpa korban berinisial FR dengan langsung mendatangi kediaman korban, di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, pada Jumat sore (7/2/2025).

Dalam kunjungannya, Radityo Egi langsung mengambil langkah konkret dengan menghubungi Kapolres untuk memastikan kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum.

Radityo Egi menyampaikan, kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan menegaskan agar aparat kepolisian harus bergerak cepat menegakkan keadilan bagi korban.

Usai menghubungi Kapolres, Radityo Egi juga menitipkan FR kepada Sopadly, selaku Penasehat Hukum (PH) dari korban. “Tolong ya pak, dampingi korban FR sampai selesai,” ujarnya.

Tak hanya itu, Radityo Egi juga meminta agar FR dapat kembali bersekolah, mengingat pentingnya peran pendidikan untuk masa depan korban.

Baca Juga:  JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

“Mau ya sekolah lagi, nanti saya masukan ke pesantren saja, mau ya,” ujar Radityo Egi memberi semangat kepada korban FR.

Kunjungan tersebut disambut baik oleh pihak keluarga korban, yang merasa mendapat dukungan moral dan kepastian hukum atas kejadian tragis yang menimpa FR.

BACA :  Paslon Nomor Urut 3 (Arinal – Nunik) Turut Berduka Cita Berpulangnya KH Muhammad Sobari

“Terima kasih banyak pak, kami keluarga korban sangat berharap kasus ini bisa segera ditangani dengan transparan dan adil,” ujar Waljinah, ibu kandung korban FR.

Sedangkan penasehat hukum korban FR, Sopadly meminta Polres Lampung Selatan dapat secepatnya menindaklanjuti laporannya. Dirinya juga meminta agar terduga pelaku perkosaan, Hasanuddin dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga:  Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga

Diketahui, kasus pelecehan dugaan pemerkosaan yang menimpa FR yang berusia 14 tahun oleh terduga pelaku, Hasanuddin, sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, FR, gadis belia berusia 14 tahun mengalami dugaan pemerkosaan. Selain itu, FR juga telah mengalami perundungan oleh teman sekolahnya di SMPN, hingga akhirnya harus putus sekolah. Terkait persitiwa kejahatan yang dialami FR tersebut, pengacara FR, Sopadly telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Operasi Pos SAR Tulang Bawang Berakhir, Korban Hilang di Way Rarem Ditemukan
Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan
Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan
Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…
Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih
Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa
Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Operasi Pos SAR Tulang Bawang Berakhir, Korban Hilang di Way Rarem Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:19 WIB

Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:19 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB