Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak negara memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung menjadi prioritas utama, di luar proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Netty merespons kasus YTR (29), perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial TH selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengabarkan korban berada di rumah sakit. Korban kini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban mengalami kebutaan, sejumlah giginya rontok, dan kerusakan bibir yang diduga akibat penganiayaan. Korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisi fisik dan kemampuan berkomunikasinya masih terbatas.

“Kita semua tentu mengecam tindakan kekerasan yang dialami korban. Namun pada saat yang sama, perhatian kita tidak boleh berhenti pada proses hukum. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang optimal,” ujar Netty dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:  Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama'ah Lebih Nyaman

Menurut Netty, kondisi korban membutuhkan penanganan medis komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari perawatan fisik, rehabilitasi medik, fisioterapi, hingga pemulihan kesehatan jiwa. Ia secara khusus meminta Kementerian Kesehatan memastikan seluruh kebutuhan rehabilitasi diberikan secara maksimal tanpa hambatan administratif maupun pembiayaan.

“Korban diduga mengalami kekerasan dan isolasi dalam waktu yang panjang. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, layanan kesehatan jiwa harus menjadi bagian utama dari proses pemulihan,” tegasnya.

Respons pemerintah atas desakan pemulihan ini telah mulai terlihat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan korban akan mendapatkan perawatan hingga tahap rekonstruksi, termasuk rekonstruksi wajah. Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan pemulihan korban dari berbagai aspek medis, sosial, dan ekonomi.

Di sisi perlindungan, keluarga YTR telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk bantuan pembiayaan perawatan medis. LPSK menyatakan akan memberikan pendampingan psikologi, pendampingan hukum, serta bantuan mobilitas selama proses peradilan berlangsung.

Politisi PKS itu juga menyoroti pentingnya pendampingan psikolog dan psikiater secara berkelanjutan. Pemulihan trauma, tegasnya, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemeriksaan awal.

Baca Juga:  JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

“Kesehatan mental korban harus mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Pendampingan tidak boleh berhenti setelah korban keluar dari rumah sakit, tetapi harus berlanjut sampai benar-benar pulih,” ujarnya.

Netty juga menilai kasus ini sebagai pengingat penting perlunya sistem deteksi dini kekerasan terhadap perempuan yang lebih responsif.

“Kasus yang baru terungkap setelah bertahun-tahun ini menunjukkan pentingnya jejaring perlindungan sosial dan layanan kesehatan yang lebih responsif terhadap tanda-tanda kekerasan. Jangan sampai korban harus menanggung penderitaan dalam waktu lama sebelum mendapatkan pertolongan,” katanya.

Sementara itu, proses penyelidikan masih berlanjut. Polisi kini memeriksa mantan istri terduga pelaku TH, yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa meski tidak separah korban YTR. Polda Jawa Barat telah membentuk tim gabungan khusus untuk memburu TH yang hingga kini masih berstatus buron.

Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera P21 dan Dilimpahkan ke Pengadilan
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan
Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:21 WIB

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:09 WIB

PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera P21 dan Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:06 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WIB

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:08 WIB

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:30 WIB