Berduka Kembali Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, HNW Desak Indonesia Evaluasi dan PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel

Senin, 27 April 2026 | 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyampaikan duka cita mendalam atas kembali gugurnya Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), kali ini Praka Rico Pramudia yang bertugas melaksanakan konstitusi dalam mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jadi pasukan penjaga perdamaian di Lebanon, setelah sebelumnya mengalami luka berat akibat serangan Tank Israel pada 29 Maret 2026, serangan yang juga mengakibatkan gugurnya tiga prajurit TNI lainnya.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Genewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma. Karena mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB harusnya bertanggung jawab hadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (26/4).

Baca Juga:  Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa

HNW sapaan akrabnya mengatakan serangan Israel ke pos perdamaian yang dijaga oleh prajurit TNI ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah berulang kali terjadi. “Pada 2024 lalu, sejumlah prajurit TNI yang menjadi pasukan penjaga perdamaian di Lebanon juga menjadi korban serangan Israel. Dan ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya, kini serangan Israel tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa, empat tentara TNI gugur, empat terluka, dan sarana CCTV dirusak prajurit Israel. Sehingga sangat wajar bila PBB selaku pemberi mandat bukan hanya mengutuk dan melakukan investigasi menyeluruh, tapi juga segera bertindak, selamatkan marwah PBB, dengan menjatuhkan sanksi keras atas pelaku kejahatan perang perusak perdamaian yaitu Israel,” ujarnya.

Sekalipun demikian, HNW mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang terus mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah negara. “Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindaklanjutnya yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel pelaku kejahatan perang itu . Dan agar Indonesia serius mengevaluasi sikap baiknya ketika warga utamanya yaitu TNI malah tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan. Karena Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan hadirkan perdamaian dunia, seperti di Lebanon itu, tapi juga “melindungi seluruh warga Indonesia” termasuk TNI anggota UNIFIL di Lebanon itu. Maka bila tidak ada jaminan keamanan, dan bila penjahat yang menewaskan WNI apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan dalam rangka melindungi warganya, untuk menarik pasukan TNI itu,” tukasnya.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Jumat Curhat Serta Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Wiralaga II

HNW juga mengapresiasi Kemlu yang telah berupaya memberikan langkah medis terbaik kepada Praka Rico Pramudia, walaupun nyawanya tetap tidak terselamatkan. “Negara memang sudah sepantasnya hadir untuk membantu bukan hanya korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu penghormatan yang terbaik yang bisa dihadirkan negara kepada korban. Maka sangat baik bila gelar “Pahlawan Perdamaian” diberikan kepada prajurit-prajurit TNI yang gugur di Lebanon itu, sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara kepada mereka yang menjalankan amanat konstitusi untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dunia. Tetapi negara tetap harus melakukan kewajiban Konstitusional yang lain yaitu melindungi semua warga dan tumpah dara Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..
Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026
Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo
Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji
‎KAFE Unila Dorong ‘Lampung Naik Kelas’
Adian Napitupulu: Perusahaan Jangan Ganggu Lahan Warga
Munas SMAN 2 PSP: Andar Amin Ketua IKA 
JK, Rusuh Poso dan Dramatisasi  Algoritma
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:55 WIB

Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..

Senin, 27 April 2026 - 06:57 WIB

Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026

Senin, 27 April 2026 - 06:54 WIB

Berduka Kembali Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, HNW Desak Indonesia Evaluasi dan PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel

Senin, 27 April 2026 - 06:42 WIB

Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo

Senin, 27 April 2026 - 06:26 WIB

Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..

Senin, 27 Apr 2026 - 07:55 WIB

#indonesiaswasembada

Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo

Senin, 27 Apr 2026 - 06:42 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Senin, 27 Apr 2026 - 06:26 WIB