Adian Napitupulu: Perusahaan Jangan Ganggu Lahan Warga

Senin, 27 April 2026 | 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, meminta PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) tidak mengganggunya tanah kebun yang sudah dikelola oleh masyarakat tidak diganggu oleh perusahaan. Jika luasan HGU tidak sesuai data di lapangan, maka perusahaan bisa menggugat Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Demikian pernyataan tersebut tidak disampaikan wakil ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu saat memimpin rapat BAM DPR RI di Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (16/4/2026), terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat konflik agraria dan tata kelola lahan.

Adian menyoroti konflik antara masyarakat petani di Rengat dengan PT (SBP), berdasarkan risalah dan dokumen yang telah ditelaah, area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak mencakup Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Jika masyarakat memiliki sudah melakukan pengelolaan lahan dan terlebih lagi jika masyarakat memiliki surat tanah, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, meskipun perusahaan mengklaim berada di atas HGU. Persoalan hukum seharusnya ditempuh oleh perusahaan melalui gugatan ke ATR BPN, bukan dengan menekan masyarakat,” ujar Adian kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga:  Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung

Dalam rapat BAM DPR RI di Riau tersebut, hadir yang mewakili Panglima Kodam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, SAP, MM, CHRMP, Forkopimda Provinsi Riau, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, Danrem 031 WB, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Riau, serta Wakil Bupati Inhu Ir H Hendrizal MSi dan turut hadir perwakilan manajemen PT Sinar Belilas Perkasa, masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, serta ketuan umum KNARA Wahida Baharuddin Upah SH.

Adian menegaskan, bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah di Riau.

Menurut Adian, petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir harus tetap dapat bekerja di lahan yang telah dikelolanya masing-masing. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki area kerja sendiri.

“Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada petaninya. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga tetap bekerja di lahannya. Jika perusahaan PT SBP merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat HGU tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Tarik Pasukan

Berdasarkan catatan sejarah, sebelumnya ketika PT Alam Sari Lestari (pailit) konflik lahan dengan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak sampai pada kriminalisasi, namun ketika PT Sinar Belilas Perkasa membeli kebun tersebut, terjadilah kriminalisasi, bahkan ketua DPRD Inhu turut di kriminalisasi ketika membantu masyarakat petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan pengurus Nasional (KANARA) Wahida Baharuddin Upah menyatakan, bahwa Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Hal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan ATR BPN Indragiri Hulu yang menyebut dua nama desa tersebut tidak masuk berkas HGU.

KANARA juga meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma. Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut melibatkan sekitar seribu sertifikat, sementara para petani mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari program tersebut. []


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Pekanbaru- DPR

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026
Berduka Kembali Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, HNW Desak Indonesia Evaluasi dan PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel
Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo
Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji
‎KAFE Unila Dorong ‘Lampung Naik Kelas’
Munas SMAN 2 PSP: Andar Amin Ketua IKA 
JK, Rusuh Poso dan Dramatisasi  Algoritma
British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:57 WIB

Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026

Senin, 27 April 2026 - 06:54 WIB

Berduka Kembali Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, HNW Desak Indonesia Evaluasi dan PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel

Senin, 27 April 2026 - 06:42 WIB

Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo

Senin, 27 April 2026 - 06:26 WIB

Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

‎KAFE Unila Dorong ‘Lampung Naik Kelas’

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo

Senin, 27 Apr 2026 - 06:42 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Senin, 27 Apr 2026 - 06:26 WIB

#indonesiaswasembada

‎KAFE Unila Dorong ‘Lampung Naik Kelas’

Senin, 27 Apr 2026 - 06:08 WIB